WARTANESIA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pohuwato, Supratman Nento, menghimbau agar netralitas ASN lebih ditingkatkan jelang Pemilu 2024.
Menurut Supratman, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pada Pasal 5 disebutkan PNS dilarang untuk terlibat dalam politik praktis,” ujar Supratman kepada awak media wartanesia.id, Kamis (02/03/2023).
Beberapa larangan untuk PNS, jelas Supratman, adalah memberikan dukungan pada Capres/Cawapres, Cakada/Cawakada, Calon Anggota DPRD, Calon Angota DPD, dengan cara tertentu.
“Cara yang dilarang adalah; ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut PNS atau partai Politik, mengajak ASN lain untuk sebagai peserta kampanye, menggunakan fasilitas negara untuk kampanye,” lanjutnya.
Supratman berharap, netralitas ASN khususnya di Kabupaten Pohuwato tetap terjaga, mengingat ada tanggung jawab dan tugas besar yang diberikan negara kepada para ASN.
“Kita harus netral, kita mengemban tugas negara untuk memberi pelayanan pada masyarakat. Apa yang sudah diberikan kepada kita jangan dimanfaatkan untuk kepentingan orang-orang tertentu,” pungkasnya. (rik)