WARTANESIA – Pemuda asal Desa Botungale, Kecamatan Popayato Barat, diringkus Aparat Kepolisian usai ketahuan membawa narkoba berjenis Sabu seberat 1.44 Gram.
Penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 29 Januari 2023, sekitar pukul 20:30 Wita. Pelaku MR ditangkap setelah melakukan transaksi di Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Kami satuan Narkoba Polres Pohuwato pada tanggal 29 Januari 2023, pukul 20:30 Wita, berhasil mengamankan seorang laki laki Desa Botungale Kecamatan Popayato Barat di depan Polsek Popayato Barat,” jelas Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Renly Henry Turangan.
Dari penangkapan tersebut, Pihak Satnarkoba Polres Pohuwato berhasil mengamankan 1 (satu) paket Narkotika berhenis sabu-sabu. Akibat penangkapan tersebut, pelaku terancam 5 hingga 12 tahun penjara.
“Iya untuk pemberlakuan hukuman tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 5 tahun paling lama 12 tahun,” tandas Renly.
Sejak awal Januari 2023, pihak Satnarkoba Polres Pohuwato berhasil menangkap 8 orang yang diduga menjad promotor baik pengguna maupun pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang. (rik)