Site icon WARTANESIA

Pelaku Pencabulan di Patilanggio Divonis 11 Tahun Penjara, Akbar Baderan Apresiasi Penegak Hukum

WARTANESIA – Kasus pencabulan yang terjadi di Desa Suka Makmur, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, akhirnya menemukan titik terang setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri Marisa.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kuasa Hukum sekaligus pendamping korban PR (10), Sry Yuliyana Monoarfa, kepada awak media Wartanesia.id, Jum’at (13/01/2022).

“Iya, putusannya itu kemarin, pada hari Kamis, pelaku dijatuhi korban 11 tahun penjara, denda 1 Milyar Rupiah, dan subsider 10 bulan kurungan” ujar Sry Yuliyana via telepon salular.

Sementara itu, sebagai tokoh masyarakat yang sejak awal menaruh empati terhadap peristiwa tersebut, Iqram Bhari Akbar Baderan, mengapresiasi putusan Pengadilan yang dijatuhkan pada pelaku.

“Hari ini kita dapat informasi putusannya sudah keluar, hukuman 11 tahun penjaran dan denda 1 Milyar saya kira cukup untuk memberi efek jera bagi pelaku,” tutur Aleg Fraksi Partai Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Akbar mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Pohuwato untuk senantiasa memberantas peristiwa-peristiwa keji seperti apa yang dialami PR.

“Saya berharap, peristiwa-peristiwa bejat semacam ini tidak terjadi lagi, apalagi yang menjadi korban adalah anak. Semoga kedepan Kabupaten Pohuwato tercinta ini bisa segera terbebas dari peristiwa keji ini,” tutur Aleg muda tersebut.

Sebagai informasi, peristiwa yang dialami PR terjadi pada tanggal 19 Agustus 2022, dan baru dilaporkan pada awal September 2022. Pelaku diketahui adalah IM (42). (rik)

Exit mobile version