Site icon WARTANESIA

Idris Kadji Soroti Pemda Terkait Insentif Imam dan Pegawai Syar’i

WARTANESIA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Idris Kadji, menyoroti Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pohuwato terkait potongan insentif para imam dan pegawai syar’i.

Hal itu disampaikan Idris Kadji ketika Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Pohuwato, Asisten Pemkesra, Arman Mohamad, Kepala Bagian Kesra, para Camat, Kepala Dinas PMD, Muzna Giasi, dan Tim Kerja Bupati (TKB).

“Besaran insentif para imam dan pegawai syar’i itu kita sudah sahkan, jadi jangan dilakukan pemotongan tanpa adanya pemberitahuan lebih dulu kepada kami di DPRD,” tegas Idris, Rabu (04/01/2023).

Idris Kadji mengungkapkan, jika suatu pembahasan sudah disahkan dan paripurnakan, maka sudah tidak bisa disentuh lagi oleh Pemda. Olehnya, dirinya meminta agar Pemda tidak semena-mena.

“Kalau sudah begini bentuk Pemerintah dan DPRD, tinggal kita tunggu waktunya. Berarti kami DPRD ini sudah dipandang sebelah mata oleh Pemerintah, tidak ada gunanya pembahasan anggaran kalau sudah begini,” lanjutnya.

Sementara itu, Asisten Pemkesra, Arman Mohamad, mengatakan, tidak ada pemotongan anggaran insentif para imam dan pegawai syar’i yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

“Pemangku adat itu menjadi ranah kabupaten, dimana bantuannya sejumlah 3,9 Milyar itu kami titipkan pada BPA Kecamatan. Kemudian untuk pegawai keagamaan itu juga adalah bantuan dari kabupaten yang kami titipkan lewat APBDes,” terangnya.

Arman menekankan, anggaran pemangku adat dan pegawai keagamaan adalah dua hal yang berbeda, sebab anggaran pemangku adat ada di Kecamatan, sementara anggaran pegawai keagamaan ada di Desa.

“Anggaran ini kita bagi proporsional, 3,9 Milyar ini kami bagi berdasarkan jumlah Desa. Masing-masing Kecamatan akan memperoleh anggaran yang berbeda-beda berdasarkan jumlah desanya,” lanjutnya.

Anggaran proporsional tersebut, kata Arman, tidak menjadi mutlak milik desa. Akan tetapi Camat akan melakukan musyawarah di desa untuk bagaimana pendistribusian anggaran tersebut.

“Sehingga kalau hanya dibaca 79 Juta, itu benar, untuk pemangku adat kecamatan, tapi di DPA bukan hanya 79 Juta, ada tambahannya, dan ada rinciannya,” pungkas Arman. (rik)

Exit mobile version