Site icon WARTANESIA

2023 Seluruh Pekerja Bakal Dilindungi, Akbar Baderan Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan

WARTANESIA – Jaminan perlindungan kerja yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan rupanya akan dirasakan oleh seluruh pekerja di Kabupaten Pohuwato.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pohuwato, Ady Syamsul, kepada awak media ini, ketika dikunjungi di ruang kerjanya.

“Memang seharusnya semua pekerja itu dilindungi kewat BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021,” tutur Ady.

Ady mengatakan, saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan sedang dalam pembahasan dengan DPRD dan Pemda Pohuwato, untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja di tahun 2023.

Menyambut hal itu, Anggota DPRD Fraksi Golkar, Iqram Bhari Akbar Baderan mengatakan, memang sudah seharusnya semua pekerja harus mendapatkan perlindungan.

“Saya kira itu wajib hukumnya memberikan perlindungan pada pekerja, baik yang berada di instansi pemerintahan, perusahaan, maupun pekerja mandiri,” ucap Legislator muda itu, Jum’at (02/12/2022).

Tak hanya pekerja, Akbar mengatakan, jaminan keselamatan kerja juga akan diberikan pada 25 Anggota DPRD Kabupaten Pohuwato, di tahun 2023 mendatang.

“Bahkan bukan hanya mereka yang bekerja untuk perusahaan maupun instansi lainnya, kita saja sebagai Aleg akan mendapatkan perlindungan yang sama di 2023,” lanjutnya.

“Saat ini, kita sedang melakukan pembahasan tentang hal itu bersama dengan Pemerintah Daerah, nantinya iuran jaminan keselamatan kerja tersebut akan dipotong langsung dari gaji pekerja,” tandasnya.

Diketahui, iuran BPJS Ketenagakerjaan saat ini sebesar Rp. 16.800, dengan besaran dana yang dapat diklaim sebesar Rp. 42.000.0000,.

Apabila terjadi terjadi kecelakaan kerja, maka akan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pemerintah Kelas 1 hingga sembuh, dan atau Rumah Sakit Swasta kelas 2 hingga sembuh. (rik)

Exit mobile version