WARTANESIA – Kasus human trafficking (perdagangan manusia) di Kabupaten Pohuwato rupanya makin marak terjadi, utamanya di Ibu Kota Marisa.
Hal itu dibuktikan dengan diamankannya sembilan belas (19) perempuan yang diduga sedang ‘Enak-anak’ di beberapa hotel dan penginapan di Marisa, oleh Polres Pohuwato. Mereka diduga menjadi pengguna aplikasi MiChat.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pohuwato, Bripka Muhammad Faisal mengungkapkan jika pengamanan tersebut sebagai tindak lanjut dari kasus human trafficking sebelumnya, yang melibatkan dua (2) perempuan asal Batudaa.
“Langkah ini kita lakukan sebagai tindak lanjut dari pengamanan yang dilakukan oleh Polsek Paguat kemarin, dimana ada dua (2) perempuan yang masih berusia anak menjadi korban perdagangan manusia,” ungkapnya pada Wartanesia.id, Kamis (10/11/2022).
Lebih lanjut, Bripka Faisal mengungkapkan jika dari 19 pengguna Michat tersebut, 18 berasal dari wilayah diluar Kabupaten Pohuwato, dan hanya 1 (satu) orang masyarakat Pohuwato.
“Sebagian besar dari mereka berasal dari luar Pohuwato, hanya satu orang yang berasal dari Pohuwato, tepatnya di Manawa, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato,” lanjutnya.
“Mereka kita amankan dari beberapa penginapan dan hotel yang ada di Kecamatan Marisa,” tambahnya.
Selanjutnya 19 perempuan tersebut dikembalikan ke tempat asal masing-masing, setelah sebelumnya diberikan surat peringatan dan pernyataan tidak akan mengulangi.
“Kita pulangkan ke tempat asal mereka, sebelumnya kita berikan peringatan dulu,” tutupnya. (rik)