WARTANESIA – Kasus penikaman yang terjadi di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, pada Sabtu (29/10/2022), mendapat tanggapan dari salah satu Tokoh Masyarakat Desa Buntulia Barat, Syamsudin Yusuf.
Kepada Wartanesia.id, Syamsudin mengaku bahwa apa yang dilakukan oleh tersangka II (45) bukanlah kasus pertama. Sering kali, kata Syamsudin, tersangka II melakukan aksi yang meresahkan warga, namun baru kali ini dilaporkan.
“Ini kan bukan kasus pertama yang dia lakukan, sudah berulang kali si pelaku ini melakukan hal yang sama, namun tidak dilaporkan karena tidak ada korban jiwa, baru kemarin malam ini dilaporkan karena sudah ada korban,” tuturnya, Senin (31/10/2022).
Bahkan, kata Syamsudin, apa yang dilakukan tersangka II ada motif tersendiri. Hal itu berdasar pada lokasi tempat terjadinya penyerangan adalah di rumah salah satu pendukung calon kepala desa pada Pilkades serentak 2022 kemarin.
“Ini kan lokasi kejadiannya ada di rumah tempat pelaksanaan pesta atau hajatan ulang tahun. Rumah itu milik pendukung nomor urut 3 di Pilkades kemarin, sementara pelaku ini pendukung dari nomor urut lain. Jadi dia ini adalah kiriman dari tokoh masyarakat pendukung nomor urut lain untuk mengganggu nomor urut 3 bikin acara apapun,” lanjutnya tegas.
Syamsudin meminta agar pihak penegak hukum agar tidak memandang kasus ini sebagai kasus sepele dan meminta agar mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Pasalnya, menurut Syamsudin, si tersangka II sudah mabuk dari rumah salah satu simpatisan nomor urut lain.
“Jadi sebelum melakukan aksi ini, mereka minum dulu di rumah si provokator ini. Si provokator ini adalah tokoh masyarakat disana berinisial AD. Bahkan si AD ini memfasilitasi si pelaku untuk melakukan tindak kejahatan,” lanjut Syamsudin.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi ke Polres Pohuwato, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arie A Yos, pihaknya membenarkan adanya kasus penikaman yang terjadi di Desa Buntulia Barat. Ia mengatakan, Insiden berdarah itu terjadi pada pukul 22:00 Wita, Sabtu (29/10/2022).
“Untuk kronologis kejadian, bermula saat II (pelaku) tengah mengendarai mobil dengan sengaja bermain pedal gas mobil didepan rumah korban MK. Karena tidak nyaman, tersangka didatangi korban dan rekannya. Tersangka tidak terima dan saat itu tersangka pulang kerumahnya mengambil sajam dan melakukan penyerangan ke korban,” ujar Arie.
Kasus ini, kata Arie, sudah dilakukan mediasi dan pihak korban MK meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Meski begitu, Arie mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Kalau penyelidikan dilanjutkan, maka palaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat 2 Junto 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (rik)