Site icon WARTANESIA

Pasangan Kekasih Dilarang Check-in Jika Belum Menikah, Pengusaha Hotel dan Pariwisata Protes

Young asian couple with relationship problem sitting on bed with their backs turned to each other. Family problems concept.

WARTANESIA – Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menolak salah satu poin yang terdapat dalam RKUHP terbaru.

Poin yang dipermasalahkan adalah adanya ancaman hukuman pidana bagi pasangan yang check-in di hotel namun belum menikah.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan aturan itu bisa merugikan dunia usaha. Khususnya yang bergerak di bidang industri pariwisata dan perhotelan.

Kepada awak media, Apindo menilai aturan tersebut berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan, khususnya wisatawan asing. Pasalnya, banyak sekali wisatawan asing yang hidup bersama tanpa menikah berlibur ke Indonesia.

“Bagi turis asing yang tidak terikat dalam suatu pernikahan juga dapat turut dijerat oleh aturan pidana yang sama. Implikasinya adalah wisatawan asing akan beralih ke negara lain di mana hal tersebut akan berpotensi menurunkan kunjungan wisatawan ke Indonesia,” tulis Apindo dalam keterangannya, dikutip Minggu (23/10/2022).

Para pengusaha memahami, aturan pidana perzinahan sebetulnya dilakukan untuk menegakkan aturan moral yang baik bagi masyarakat. Namun, ada beberapa hal yang memang masuk ranah privat dan nampaknya tidak baik dicampuri atau diatur oleh negara.

“Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinahan erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya termasuk pada ranah privat yang tidak harus diatur oleh negara dan dianggap sebagai perbuatan pidana,” tegas para pengusaha yang tergabung dalam Apindo.

Jika terkait perzinahan ini diatur dalam RKUHP, maka berdasarkan asas teritorial yang menyebutkan bahwasanya setiap orang yang masuk ke wilayah Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini akan menjadi masalah bagi wisatawan asing yang mau ke Indonesia. (rik)

Exit mobile version