WARTANESIA – Penambang lokal Kabupaten Pohuwato nyaris memblokade jalan, buntut dari janji-janji manis perusahaan yang mengatakan akan melakukan pembayaran talang dan dampak air jeli di wilayah pertambangan, Kamis (13/10/2022).
Namun pemblokadean tersebut dibatalkan usai penambang lokal mengunjungi kantor PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS). Penambang lokal ini kemudian disambut langsung oleh Ketua KUD Dharma Tani, Idris Kadji.
Wakil Ketua DPRD itu turut didampingi oleh Camat Buntulia, Irfan Lalu, Kepala Security PT PETS, Jainal Tangoi, Kapolsek Marisa serta personil PAM yang terdiri dari Polsek dan Koramil Marisa.
Salah seorang perwakilan penambang yang diketahui bernama Ikram menegaskan bahwa hal ini sengaja dilakukan sebagai upaya untuk menagih janji PT PETS, yang menjanjikan akan membayar ganti rugi pasa tanggal 27 Agustus 2022.
“Hingga sampai dengan saat ini pihak perusahaan belum saja membayarkan ganti rugi yang telah di janjikan. Total ada 31 pemilik talang yang sudah memiliki kesepakatan bersama pada tanggal 24 Agustus 2022 kemarin,” jelasnya.
Tak hanya itu, Ikram juga menegaskan agar pihak perusahaan tidak mengubah kesepakatan perjanjian yang sudah di sepakati bersama, dimana ganti rugi setiap pemilik talang di ukur 4 meter dengan bayaran Rp 5.000.000., (Lima Juta Rupiah).
Menanggapi hal itu, Ketua KUD Dharma Tani, Idris Kadji meminta kepada masyarakat untuk tidak mengambil langkah-langkah yang bisa berurusan dengan hukum. Menurutnya, hal ini untuk menjaga kondusifitas.
“Semua bisa akan di pertanggungjawabkan dengan mencari solusi bersama,” terangnya.
Kepada masyarakat, Wakil Ketua DPRD Pohuwato itu berharap agar masyarakat penambang dapat memberikan kepercayaan penuh kepada Ketua KUD Dharma Tani dalam hal penyelesaian permasalahan yang terjadi.
“Pihak perusahaan akan melakukan pendataan kembali bagi masyarakat penambang yang memiliki talang rusak akibat dari air jeli pengeboran milik perusahaan,” pungkasnya. (rik)