WARTANESIA – Seorang pria inisial WB (25) Warga Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, ditangkap oleh Satreskrim Polres Pohuwato, pada Jumat (23/10/2022).
Ini kali keempat WB ditangkap setelah sebelumnya 3 kali masuk bui dengan kasus yang sama yakni pencurian. Bukannya kapok, WB justru melakukan aksi pencurian tidak lama setelah dia keluar dari penjara pada Bulan Agustus 2022 kemarin.
Berdasarkan pengakuannya, ia nekat mencuri karena mabuk. “Saya mencuri itu di Dua lokasi. Di Pasar Tradisional Marisa dengan di Masjid Al-Aqsa. Mencuri karena sudah mabuk,” kata WB saat ditanya oleh sejumlah awak media, pada Selasa (11/10/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Arie A. Yoss, S.I.K., M.P, melalui Kanit PIDUM, AIPTU Marwan Podungge menjelaskan bahwa, penangkapan terhadap pelaku berangkat dari laporan warga.
“Jadi pada tanggal 23 September 2022, WB ini dipergoki warga saat mencuri. Setelah menerima laporan, tim langsung menuju TKP. WB kemudian kami bawa ke kantor untuk diperiksa,” jelas Marwan.
“Setelah kami periksa, ternyata WB ini bulan Agustus kemarin baru keluar dari penjara dengan kasus yang sama. Sudah Tiga kali keluar masuk penjara. Jika terbukti maka ini yang keempat kalinya,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan WB, Marwan membeberkan bahwa, pelaku melakukan aksinya di 2 lokasi dengan total kerugian sebesar ± Rp.12.000.000., (Dua belas juta Rupiah).
“Di Pasar Marisa itu 8 juta rupiah. Itu dicuri dari salah satu pedagang rempah-rempah. Lokasi kedua di Masjid Al-Aqsa itu 4 juta rupiah, tapi belum dilaporkan. Kesemuanya dilakukan malam hari,” terang Marwan.
“Jika terbukti, WB diancam pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” tegasnya. (Lan)