WARTANESIA – Sebanyak 3024 tenaga non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, tercatat telah memasukan berkas permintaan data oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pohuwato, pada Jumat (30/9/2022).
Kepala BKPPD Pohuwato, Supratman Nento mengatakan bahwa, hari ini merupakan batas akhir perbaikan berkas pendaftar.
“Hari ini batas akhir perbaikan berkas. Dari 3024 yang terdaftar, 1796 telah diverifikasi, 971 sementara proses verifikasi, dan 257 belum diverifikasi,” ungkap Supratman.
“Kami masih akan menyurati kementerian dan meminta waktu agar batas perbaikan berkas dapat diperpanjang. Kasihan, masih banyak yang belum lengkap berkasnya,” sambungnya.
Masih menurut mantan Kadis Kominfo ini, hal yang tidak kalah penting untuk diinformasikan kepada publik, pendaftaran tenaga Non ASN yang dilakukan saat ini bukanlah persyaratan pengalihan tenaga kerja Non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
“Kami luruskan, ini bukan pengangkatan dari non ASN menjadi P3K, melainkan baru pendataan. Pendataan ini dilakukan berdasarkan permintaan Kemenpan-RB sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Soal pengalihan, kita masih menunggu Juknis dari pusat. Jadi sekali lagi ini baru pendataan, dan dilakukan di semua Provinsi, Kabupaten dan Kota, bukan pengangkatan atau pengalihan,” jelasnya.
Namun kata Supratman, pendataan merupakan hal penting yang dilakukan oleh pemerintah saat ini, guna mengetahui seberapa banyak tenaga Non ASN di masing-masing daerah di seluruh wilayah Republik Indonesia. (Lan)