WARTANESIA – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Aksi Bela Rakyat (Labrak) Pohuwato, mendatangi Kantor Bupati Pohuwato pada Senin (5/9/2022).
Ada 8 point yang menjadi tuntutan massa aksi. Salah satu diantaranya yakni, meminta Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, mencopot Kepala Dinas PMD Pohuwato.
“Kadis PMD itu terindikasi sering mengambil kebijakan sesat. Pertama, kebijakan Perdis 63 penjabat Kades yang kami nilai hanya menghambur-hamburkan uang dengan dalil studi komparatif, Kedua, dugaan mark up PDU Kades. Pemda harus tegas,” ujar Ketua Labrak Pohuwato, Soni Samoe.
Tidak hanya itu, Labrak juga meminta Pemda Pohuwato membentuk tim melakukan evaluasi pengadaan, penyaluran, dan pengawasan bantuan Alsintan dan lainnya di Dinas Pertanian Pohuwato, serta mendesak DPRD segera melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama dinas terkait.
Berdasarkan pantauan media ini, merasa tidak puas karena tidak ditemui Bupati Pohuwato, demo ini nyaris ricuh. Selain berupaya masuk ke halaman Kantor Bupati dengan cara mendobrak pintu masuk menggunakan mobil, massa aksi juga mengecam sikap Bupati Pohuwato.
“Kalau begini model Bupati, maka ini adalah awal kehancuran daerah kita. Masa kami berulang-ulang kali datang, tapi dia selalu kabur dan tidak menemui kita. Padahal baru saja Bupati melantik Kades dan setelah itu kabur tidak mau menemui masyarakatnya. Dengan ini kami menyerukan, cukup saja Bupati dan Wakil Bupati seperti ini Satu periode saja,” tegas Soni menyerukan.
Mewakili Bupati Pohuwato, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohammad mengatakan bahwa, demo yang dilakukan adalah hal wajar dalam demokrasi.
“Yang penting dalam penyampaian aspirasi memperhatikan kaidah. Kami sudah berulang-ulang memberi penjelasan. Oleh karena itu, ketika ada ketidakpuasan, ada lembaganya. Jika pemerintah dianggap keliru, maka kami siap melaksanakan konsekuensi hukum itu,” terang Arman.
“Terkait seruan Bupati Satu periode saja, akan kami pilah, mana wilayah pemerintahan dan mana wilayah politik. Kalau masalah Kadis PMD, itu adalah hak perogatif Bupati untuk mengganti ataupun memberhentikan. Namun demikian, apa yang menjadi tuntutan massa aksi, akan kami sampaikan ke Bupati,” tukas Arman Mohammad. (Lan)