Site icon WARTANESIA

2 Mobil Indah Cargo yang Ditahan Polisi, Bawa 770 Liter Solar Untuk PETI Pohuwato

WARTANESIA – Awal Agustus 2022, Kepolisian Resort Pohuwato berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, yang rencananya bakal diperjual belikan untuk aktifitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.

Ironinya, penyelendupan BBM yang diduga bersubsidi ini dilakukan oleh salah satu perusahaan jasa angkutan barang, PT. Indah Logistik. Hasilnya, 2 unit kendaraan berlabel Indah Kargo Logistic pun diamankan Polisi pada Selasa (2/8/2022).

“Ada 22 galon yang berisi masing-masing 35 liter BBM diduga jenis Solar bersubsidi. Kalau ditotal itu kurang lebih ada sebanyak 770 liter,” ungkap KBO Reskrim Polres Pohuwato, IPDA Yobtan Frans Robert ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (24/8/2022).

KBO Reskrim Polres Pohuwato, IPDA Yobtan Frans Robert.

Ratusan liter BBM yang dipasok dari wilayah Sulawesi Tengah dan Makassar tersebut kata dia, diamankan bersama 2 unit kendaraan masing-masing jenis Fuso dengan nomor polisi B 9013 CXT, dan monbil minibus Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi DD 8690 RV.

“Informasi yang kita peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap sopir, BBM tersebut katanya akan dijual ke pelaku di wilayah pertambangan ilegal (PETI) di wilayah Kecamatan Marisa. Namun ini masih kita dalami lagi. Untuk barang bukti semua sudah kita amankan, BBM dan juga 2 unit kendaraan mobil. Kasus ini sendiri saat ini sudah naik sidik. Sejauh ini sudah 6 orang yang kita periksa,” jelasnya.

Yobtan menambahkan, bahwa pelaku dijerat pidana UU no 22 thn 2001 pasal 53 huruf b dan c dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp40 milliar. (Lan)

Exit mobile version