Site icon WARTANESIA

2023, Honorer Sopir dan CS di Pohuwato Bakal Dihapus, Ini Penggantinya

WARTANESIA – Pada 2023 mendatang, pemerintah Indonesia berencana menghapus rekrutmen untuk tenaga kerja honorer. Namun, sebagai gantinya, pemerintah mengalihkannya sebagai tenaga kerja outsourcing. Sistem outsourcing ini dipercaya sebagai solusi bagi banyak perusahaan terkait masalah kekurangan sumber daya manusia (SDM).

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Pohuwato, Supratman Nento mengaku, bahwa hal tersebut memang sudah seharusnya dilakukan untuk menjamin kesejahteraan honorer, khusunya di wilayah Pohuwato.

Jika mengutip pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau sub-kon. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.

“Secara singkatnya, karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan dari perusahaan pengguna melainkan tenaga kerja dari pihak lain. Jadi, outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan,” jelas Supratman, Rabu (27/07/2022).

Lanjut Supratman, dapat disimpulkan secara sederhana, outsourcing adalah sebuah sistem di mana tenaga kerja yang bekerja di sebuah perusahaan atau instansi, namun secara hukum, tenaga kerja tersebut ada di bawah perusahaan lainnya.

Pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya di Pasal 64, tenaga kerja outsourcing ini boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan. Hal tersebut dilakukan dengan perjanjian tertulis antar perusahaan pengguna dan penyedia tenaga outsourcing.

“Beberapa contoh dari pekerjaan yang bisa dilakukan oleh para tenaga kerja outsourcing, di antaranya adalah penjaga kebersihan, keamanan, penyedia makanan atau catering, pengemudi (driver), dan petugas call center, dan pekerja manufaktur,” ujar Supratman.

Lalu, mengenai upah, kata Supratman, hak perlindungan dan jaminan kesejahteraan tenaga outsourcing dibebankan kepada perusahaan yang mempekerjakannya, bukan perusahaan yang menggunakan tenaga kerja outsourcing.

“Sebagai contoh misalnya ada driver disini (BKPP), nah yang menggaji dia sudah bukan lagi BKPP lagi, tapi pihak ketiga atau tempat dia melakukan pekerjaan outsourcing,” tutupnya. (rik)

Exit mobile version