WARTANESIA – Sebanyak 46 calon haji furoda dari Indonesia dipulangkan karena ditolak Pemerintah Arab Saudi. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama, Hilman Latief.
“Ada jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia,” ungkap Hilman, dikutip dari CNN, Minggu (3/7/2022).
Hilman mengungkapkan, 46 calon haji itu mengenakan pakaian ihram. Namun, mereka berangkat ke Arab Saudi tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus.
“Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali,” kata Hilman.
Diketahui, perusahaan yang memberangkatkan 46 jemaah itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan yang beralamat di Bandung, Jawa Barat ini tak terdaftar di Kemenag.
Sementara, Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat mengatakan puluhan jemaah itu ditahan di bandara. Mereka dikumpulkan oleh otoritas Arab Saudi di salah satu ruangan.
Puluhan jemaah gagal masuk ke Arab Saudi karena identitas mereka tidak terdeteksi. Bahkan, visa 46 jemaah itu tertulis bukan dari Indonesia, melainkan dari Singapura dan Malaysia.
Beberapa jemaah mengatakan telah mengeluarkan biaya sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta untuk bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre berbulan-bulan.
Salah satu jemaah bernama Wanto mengatakan bahwa ia mendapatkan tawaran haji furoda sejak akhir Mei 2022 lalu. Ia dan puluhan jemaah lain dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno Hatta untuk persiapan keberangkatan sejak 25 Juni 2022.
Hanya saja, keberangkatan selalu mundur karena beberapa persoalan. Salah satunya masalah visa. Sejumlah jemaah sempat diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh, tetapi mereka dideportasi ke Jakarta saat di Bangkok karena persoalan dokumen.
Pimpinan perjalanan dari Alfatih Indonesia Trabel Ropodin mengatakan pihaknya memang berupaya masuk Arab Saudi dengan memanfaatkan visa furoda dari Singapura dan Malaysia.
Hal ini sudah dilakukan sejak 2014 lalu. Namun, perusahaan sempat tersandung kasus jemaah tertahan di Filipina saat pulang ke Indonesia karena ketahuan menggunakan visa asing pada 2015.
“Sejak dari Indonesia saya sebenarnya sudah ada keraguan. Tapi ini kami coba karena visa dari Indonesia tak kunjung terbit,” ucap Ropidin.
Sementara, Kepala Seksi PIHK Daker Bandara Zaenal Abidin menambahkan bahwa apa yang dilakukan Alfatih Indonesia Travel telah menyalahi aturan. (rik)