Site icon WARTANESIA

Kasus Septic Tank Pohuwato, Kadis PUPR Ikut Ditetapkan Tersangka

WARTANESIA– Jumat (17/6/2022), Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmimenatapkan 4 (empat) orang tersangka atas dugaan tindak pidana Korupsi Tentang Program Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah di Kabupaten Pohuwato, tahun anggaran 2021, di mana salah satunya mantan Kepala Dinas Perkim Pohuwato.

Tim Penyidik Kejati Gorontalo menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil perhitungan secara teknis oleh ahli, diperoleh estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan pekerjaan ini yaitu berkisar Rp. 7 Milyar yang sebagain besar diakibatkan  tidak berfungsinya septic tank, sertabbeberapa unit belum selesai dikerjakan dan adanya potongan anggaran tidak resmi.

“Dari hasil pemeriksaan  terhadap 59 (lima puluh sembilan) saksi pada perkara ini, di dapatkan cukup alat bukti untuk kemudian ditentukan siapa tersangkanya,” jelas Kasi Penkum Kejati Gorontalo, Mohama Kasad dalam konferensi pers pada Jumat (17/16/2022).

“Tim Penyidik mengambil sikap dan berpendapat uTim Penyidik Kejati Gorontalo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil perhitungan secara teknis oleh ahli, diperoleh estimasi kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan pekerjaan ini yaitu berkisar Rp. 7 Milyar yang sebagain besar diakibatkan karena tidak berfungsinya septic tank, ada beberapa unit belum selesai dikerjakan dan adanya potongan anggaran tidak resmi,” urainya.

Lebih lanjut kata dia, Tim Penyidik mengambil sikap untuk menetapkan 4 (empat) saksi sebagai tersangka yaitu AS, MIR, NNA dan HP yang diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidiair pasal 3 jo.  Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Bahwa terhadap 4 (empat) tersangka tersebut oleh Tim Penyidik dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 499,500,501,502/P.5/Fd.1/06/2022 Tanggal 17 Juni 2022 ditahan selama 20 hari kedepan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan berusaha merusak atau menghilangkan barang bukti,” jelas Mohamad.

Ssbelumnya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, telah melakukan pemeriksaan intensif terkait dugaan tindak pidana Korupsi Program Kegiatan Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Air Limbah Di Kabupaten Pohuwato tahun anggaran 2021.

Dimana pada tahun 2021, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Pohuwato mendapatkan anggaran yang bersumber dari DAK sebesar Rp. 8.759.156.889,00 (Delapan Miliyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah), yang diperuntukan bagi program kegiatan pengelolaan dan pengembangan system air limbah melalui pembangunan septic tank bagi kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang tersebar di 17 (tujuh belas) desa di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Pohuwato, dengan jumlah setiap septic tank yang bervariasi rata-rata 50 (lima puluh) unit. (Lan)

Exit mobile version