Site icon WARTANESIA

Soal WPR, Limonu Hippy: Harusnya Sekda Pohuwato Diberhentikan!

WARTANESIA – Dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kabupaten Pohuwato bersama PT. PETS dan PT. Merdeka Gold, lahir beberapa pokok pembahasan penting seperti kejelasan dokumen WPR.

Dokumen Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang belum jelas menjadi pembahasan yang cukup alot pada rapat yang digelar di ruangan Rapat Paripurna, Kamis (09/06/2022).

Pihak yang paling keras menuntut percepatan penyusunan dokumen WPR tersebut adalah Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Pohuwato, Limonu Hippy.

Limonu menilai keseriusan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan WPR sampai dengan saat ini belum terlihat. Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah terkesan tutup mata dalam menyikapi hal ini.

“Pihak perusahaan saya liat terbuka dan siap membantu dengan pengadaan WPR ini, yang bermasalah sekarang adalah pihak Pemerintah. Bahkan ketika ditanya tentang WPR, jawaban dari Pemerintah hanya itu-itu saja,” ujar Limonu.

Bahkan, secara terang-terangan Limonu mengatakan jika ada pejabat daerah yang harus diberhentikan karena keterlambatan dokumen WPR, maka yang harus diberhentikan adalah Sekretari Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau.

“Seandainya APRI diberikan kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat daerah, maka yang pertama akan kami berhentikan adalah Sekda Iskandar Datau, karena dari dulu menjanjikan WPR akan tetapi realisasinya belum ada sampai saat ini,” tegasnya.

“Lokasi yang diusulkan untuk WPR semuanya berada diwilayah sekunder. Sementara wilayah primer sudah masuk wilayah Konsesi Kontrak Karya. Dengan demikian harapan kami kiranya pemerintah dapat mengalokasikan wilayah primer untuk menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” pungkas Limonu. (rik)

Exit mobile version