Site icon WARTANESIA

Dinilai Rugikan Perusahaan, PT. Lebuni Laporkan DPRD Pohuwato

Gedung DPRD Pohuwato. (suaralidik)

WARTANESIA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato bersama PT. Perkebunan Lebuni pada Rabu (18/5/2022), rupanya meninggalkan luka yang membekas.

Pasalnya, RDP yang seharusnya menjadi sarana untuk menemukan problem solver terhadap permasalahan yang ada di masyarakat, justru terkesan menyudutkan pihak PT. Perkebunan Lebuni. Dimana oknum Anggota Legislatif menyodorkan fakta-fakta yang tidak sesuai dengan keadaan dilapangan.

Tak tinggal diam, PT. Perkebunan Lebuni lantas mengeluarkan surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pohuwato, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama, Heintje Saerang.

Surat pengaduan tersebut memuat beberapa fakta yang dinilai bertentangan dengan apa yang disampaikan oleh oknum Anggota DPRD Pohuwato dalam Rapat Dengar Pendapat pada Mei lalu.

Dalam hal pengelolaan lahan misalnya, PT. Perkebunan Lebuni diisyukan melakukan penyerobotan lahan masyarakat. Akan tetapi, faktanya adalah, PT. Perkebunan Lebuni mengelolah lahan berdasarkan izin legal yang di kantongi, namun justru masyarakatlah yang melakukan penyerobotan di lahan milik PT. Perkebunan Lebuni, tanpa izin.

“Kam menilai, apa yang dikatakan oleh oknum Anggota DPRD tersebut bahwa kami telah melakukan pembajakan lahan secara paksa, itu tidak benar. Dimana sebelum melakukan pembajakan, pihak kami terlebih dahulu melakukan sosialisasi, serta memberikan surat pemberitahuan kepada masyarakat,” ungkap salah satu perwakilan PT. Lebuni, Frans Manahampi.

Tak hanya itu, lahan yang ada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Lebuni kata dia, saat ini telah diduduki oleh masyarakat, digadaikan dan diperjualbelikan oleh masyarakat dengan tanpa hak serta melawan hukum.

“Parahnya, tanaman utama yang ditanam PT. Perkebunan Lebuni yakni kelapa dalam, di tebas dan dibakar oleh masyarakat. Hingga saat ini masih ada beberapa masyarakat yang menghalang-halangi proses pengelolahan lahan yang sedang dilakukan oleh PT. Perkebunan Lebuni,” jelasnya.

Dalam surat pengaduan tersebut juga menyebutkan bahwa sampai dengan saat ini PT. Perkebunan Lebuni sudah mempekerjakan ratusan orang diluar karyawan tetap, yang berasal dari Desa Bukit Tingki, Desa Telaga Biru, Desa Torosiaje, dan pekerja yang berasal dari kecamatan lain.

“Dalam proses pengelolaan lahan, PT. Perkebunan Lebuni terus mendapat gangguan, tentu hal ini akan berimbas pada masyarakat pekerja di perusahaan ini yang notabenenya jumlahnya tiga kali lipat dari masyarakat yang memilih untuk tetap bertahan menduduki lahan PT. Perkebunan Lebuni,” tambahnya.

Muatan fakta diatas lantas mendorong PT. Perkebunan Lebuni, mengeluarkan surat pengaduan dengan harapan Dewan Kehormatan DPRD Kabupaten Pohuwato dapat melakukan klarifikasi terhadap oknum Anggota Legislatif tersebut, dan menjalankan langkah kongkrit terkait tidak netralnya sejumlah oknum legislator Bumi Panua. (rik)

Exit mobile version