WARTANESIA – Pemerintah Desa Banoroja, Kecamatan Randangan, diduga telah melakukan pemalsuan data pembayaran kompensasi atas tanah terkait pembangunan pembangunan Transmisi/Line (T/L) 150 kV milik PLN, Marisa-Moutong.
Kepada media ini, salah satu warga, Nasir Tawaa mengatakan bahwa, Sekretaris Desa Banuroja, Ahmad Faiz, merupakan oknum penerima aliran dana kompensasi dari PLN. Ahmad bukanlah termasuk dalam daftar ganti rugi pemilik lahan. Namun demikian, nama Ahmad Faiz justru muncul dalam daftar nama penerima kompensasi dari pihak PLN.
“Jadi, Sekdes Banuroja atas nama Ahmad Faiz, telah menerima dana ganti rugi dari pihak PLN, bukan sebagai pemilik tanah, karena pemilik tanah sebenarnya ada di Desa Motolohu,” ungkap Nasir, Selasa (24/5/2022).
Bahkan menurutnya, saat dimintai keterangan, pihak Pemdes Banuroja memberikan keterangan yang tidak masuk akal.
“Banyak dalih tidak masuk akal yang diberikan pemdes saat pemilik tanah datang memintai keterangan. Anehnya, dana sebesar lebih dari 32 juta yang diterima, dibagikan menjadi THR aparat Desa Banoroja sejumlah 10 juta rupiah, dan 17,4 juta diberikan kepada bukan pemilik dan tidak memiliki kekuatan legalitas,” bebernya.
Dikonfirmasi, Kepala Desa Banuroja, I Made Suwardana mengatakan bahwa, tudingan yang dialamatkan kepada pemdes tidaklah benar. “Soal dana itu dibayarkan menjadi THR itu tidak benar,” kata dia.
Terkait ganti rugi pembebasan lahan, I Made mengatakan bahwa, sebelum proses ganti rugi oleh PLN dilakukan, tidak ada satupun warga yang mengakui kepemilikan lahan di lokasi pembangunan SUTT.
“Sebelumnya tidak ada yang mengaku memiliki itu tanah. Tidak ada terdaftar di pemerintah desa ini si a si b atau si c memiliki itu tanah. Itu kan rawa-rawa. Berikut itu, saya punya staf ikut pada pengukuran itu. Dari pada hilang itu uang terpaksa diambil langkah staf saya. Dia (Ahmad Faiz/Sekretaris Desa) mengatas namakan itu pemiliknya agar dana itu cair,” jelas I Made.
“Setelah itu ya sudah. Nanti lama-lama datanglah pak dodo mengaku memiliki tanah itu. Tapi secara keabsahan pemilikan itu idak ada. Pak faiz mengambil langkah, saya bilang berikan mereka kalau mereka mengaku, dikasih 50 persen lebih. Yang 50 persen kurang itu masih ada. Siapa tahu ada yang mengakui. Karena biasanya kalau di Randangan kalau masalah uang semua mengaku,” ungkapnya lagi.
Meski dirinya mengakui bahwa, proses pencairan dana ganti rugi yang mengatasnamakan Sekretarisnya, namun pihaknya tidak mengetahui luasan lahan yang dibebaskan oleh pihak PLN.
“Luasan tanahnya saya tidak tahu. Yang dibayarkan PLN tidak ada ukuran berapa-berapa ndak tahu. Itu ukuruannya diatas kabel lewat kiri 10 kanan 10 sepanjang itu dibayarkan. Saya juga tidak tahu panjang berapa. Total yang dibayarkan itu 32 juta. Soal pemberian THR itu tidak ada, kalau dipake itu kan dipinjam. Setahu saya uangnya sisa 15 juta. Sisanya sudah dibayarkan ke pak dodo,” tukas I Made. (lan)