WARTANESIA – 4 orang pelaku pembuang janin bayi jenis kelamin perempuan yang terjadi di Desa Ulantha, Kecamatan Suwawa, beberapa waktu lalu, berhasil diringkus oleh Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Bona Bolango
Hal itu disampaikan Kapolres Bone Bolango, AKBP Emile Reisitei Hartanto, S.H, S.IK., saat menggelar press conference di Mapolres Bone Bolango, Kamis (19/05).
Emile menjelaskan, dari 4 pemuda yang diamankan, 2 di antaranya merupakan pasangan pemilik janin bayi. Keduanya adalah S (19) asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Y (18) asal Bolaangmongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. Status keduanya tercatat sebagai mahasiswa. Sementara dua lainnya merupakan keluarga dan teman, S.
“Keempat pemuda ini diamankan setelah tim Polres Bone Bolango melakukan penelusuran dan pengembangan fakta-fakta yang diperoleh di lokasi kejadian,” jelasnya
Sementara itu, janin bayi berusia 4 bulan yang ditemukan di Desa Ulantha, merupakan hasil aborsi yang diduga dilakukan S bersama Y, dibantu dengan dua orang lainnya yakni keluarga dan teman S.
“Adapun lokasi kejadian S menggugurkan kandungannya yaitu di sebuah tempat kos di wilayah Kecamatan Suwawa, Bone Bolango,” ungkap Emile.
Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, aksi aborsi tersebut dilakukan karena perasaan malu. Sebab keduanya belum terikat jalinan pernikahan (suami istri).
“S dan Y merasa malu terhadap sanksi sosial, serta diketahui oleh pihak keluarga. Jadi tndakan aborsi pun dilakukan dengan menggunakan obat-obatan,” kata Emile.
“Mereka terancam dijerat dengan tindak pidana aborsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tukas AKBP Hemile Hartanto. (rls)