Pembunuhan di Lemito Dipicu Miras, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

WARTANESIA – Peristiwa berdarah yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, pada Kamis (12/5/2022) dini hari, dipicu minuman keras atau Miras.

Ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Arie Yos, S.I.K., MP. “Baik korban maupun pelaku ini awalnya nongkrong sama-sama denga beberapa orang temannya. Mereka minum minuman keras, mabok, cekcok, lalu terjadi peristiwa pembacokan itu,” kata Arie saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/5/2022).

banner 468x60

“Hasil pemeriksaan sejauh ini, itu diakibatkan oleh keteringgungan. Korban diserang pelaku menggunakan senjata tajam jenis badik yang agak panjang dan menderita luka sayatan di bagian dada. Sedangkan paling parah itu lengan kiri nyaris putus,” bebernya.

Saat ini kata Arie, pihak kepolisian tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku. “Beryukurnya, puji Tuhan pelaku sudah kami amankan dan tengah kita periksa. Ada juga beberapa saksi yang akan kita periksa,” kata dia.

https://localhost/warta/2022/05/12/tangan-nyaris-putus-pria-di-lemito-tewas-di-tangan-ri/

“Pelaku untuk sementara kita sangkakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan yang bunyinya Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,” tegas Arie.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan terjadi di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, pada Kamis (12/5/2022) dini hari, sekitar pukul 4.00 Wita.

Seorang pria bernama Usman Halusi, warga Desa Lomuli, tewas bersimbah darah akibat benda tajam.

Adapun tersangkanya ialah RI, warga Kecamatan Lemito, yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian, inisial RI. (Lan)

banner 468x60