Site icon WARTANESIA

Begini Kesaksian Warga Soal PT Lebuni di Popayato

WARTANESIA – Terkait isyu penyerobotan lahan oleh PT Lebuni di Desa Bukit Tingki dan Desa Telaga Biru, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato yang baru-baru ini dihembuskan oleh salah seorang Anggota DPRD Pohuwato, membuat masyarakat setempat tergerak menanggapinya.


Ismun Giasi, sebagai salah satu tokoh pemuda dan aktivis di Kecamatan Popayato menyatakan bahwa, lahan yang dipermasalahkan wakil rakyat tersebut adalah hak sah PT Lebuni berdasarkan hukum dan perundangan yang berlaku.


“Saya sebagai salah satu pemuda asal desa Telaga Biru, pernah menolak dengan tegas terkait pengelolaan lahan oleh PT Lebuni. Namun setelah pihak PT Lebuni memberikan bukti berupa SK Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 6/HGU/BPNRI/2010, yang diperkuat dengan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) No 03 dan 04 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato pada tanggal 23 Maret 2010, saya dan penggarap-penggarap lainnya menyadari bahwa PT Lebuni berada di pihak yang benar. Oleh karenanya, lahan kami kembalikan kepada PT Lebuni dengan janji bahwa kami akan dipekerjakan,” ujar Ismun.


Kesaksian Ismun itu didukung oleh Rahman Dalupi, dan Lulu Gobel, yang merupakan mantan penggarap di lahan PT Lebuni.
“Dahulu, saya dan orang tua saya menggarap di lahan PT Lebuni, tetapi kami dengan suka rela mengembalikan lahan tersebut kepada PT Lebuni. Sesuai janji, kami dipekerjakan di PT Lebuni, dan tahun lalu saya bahkan diberikan kesempatan untuk mengikuti program pelatihan Agronomis, kemudian dinyatakan lulus. Sertifikat kelulusan saya diberikan langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato Ibu Suharsi Igirisa dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Bapak H. Idris Rahim,” cerita Rahman dengan bangga.


Saat ini, PT Lebuni mempekerjakan sekitar 100 orang yang hampir seluruhnya adalah penduduk Kecamatan Popayato dan sekitarnya. “Setelah mengembalikan lahan yang saya garap, saya bekerja sebagai pekerja harian di PT Lebuni. Saya sudah tidak khawatir lagi dengan penghidupan saya, dan di akhir bulan menerima upah kerja yang bila ditotal mencapai 2.700.000 per bulannya.”

“Ditambah lagi, istri saya juga ikut mengupas jagung di lahan PT Lebuni yang setiap hari bisa dapat 10-12 karung, dan dibayarkan Rp. 11.000 per karung sehingga sangat membantu kami sekeluarga,” ujar Lulu.


Dengan pekerjaan-pekerjaan yang tercipta dari aktivitas usaha PT Lebuni, Norma Ismail atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ta Koma, kini telah mampu membentuk kelompok kerja yang beranggotakan sekitar 30 ibu-ibu masyarakat Desa Bukit Tingki. 


“Selain mengupas jagung, kami juga melakukan pemupukan dan penanaman untuk PT Lebuni, sehingga sangat membantu kami ibu-ibu rumah tangga yang selama ini hanya membantu suami untuk bertani,” ungkap Ta Koma.


Menurut Ta Koma, masyarakat sebenarnya sudah tahu dan sadar bahwa PT Lebuni adalah pemilik lahan yang sah. Dengan demikian, akan lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat apabila masyarakat sekitar bekerja sama dengan PT Lebuni daripada melawan dan melanggar hukum dengan melakukan penyerobotan lahan.


Lebih lanjut, Ismun menambahkan bahwa dengan penanaman jagung di bawah tegakan kelapa seperti yang dilakukan oleh PT Lebuni tentunya akan mampu meningkatkan produktivitas jagung di Kabupaten Pohuwato, sehingga semakin memperkuat posisi Kabupaten Pohuwato sebagi lumbung jagung di Provinsi Gorontalo.


“Selama hampir lima tahun ini, PT Lebuni telah membuktikan kepeduliannya terhadap masyarakat sekitar dengan tetap melakukan pekerjaan secara manual, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa terbantu. Jangan biarkan oknum-oknum yang hanya memikirkan kepentingan pribadi untuk berusaha merusak hal-hal baik yang sedang kami bangun bersama,” tegas Ismun. (**)

Exit mobile version