Site icon WARTANESIA

Tok! Zakat Fitrah di Pohuwato Ditetapkan Rp.25 Ribu

Foto ilustrasi (Orami Photo Stocks).

WARTANESIA – Sekretaris Daerah, Iskandar Datau, ketika memimpin rombongan Safari Ramadhan di Masjid Al-Mukhlisin, Kecamatan Randangan, Jum’at (08/04/2022), menyampaikan besaran zakat fitrah yang telah disetujui pada rapat awal Maret lalu.

“Iya, zakat fitrah sudah ditetapkan pada rapat bersama awal Maret atau tepatnya bulan Syaban. Besarannya Rp. 25 ribu, nanti ada edaran secara resmi yang sampai di kecamatan,” jelas Sekda Iskandar.

Menurut Sekda, umumnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kilogram atau 3,5 Liter per orang.

“Zakat fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh umat Islam setiap setahun sekali saat Idul Fitri, yang berupa makanan pokok sehari-hari seperti beras dan jagung,” kata Sekda Iskandar.

Hingga pada hari keempat Safari Ramadhan, Sekda Iskandar selalu menyampaikan hal ini, dengan tujuan agar umat Islam sudah mengetahui besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, sebagai kewajiban umat muslim.

Exit mobile version