WARTANESIA – Kinerja Kepolisian Resort (Polres) Pohuwato, dalam melakukan penanganan proses hukum terhadap sejumlah owner investasi ilegal kembali dipertanyakan warga.
Rizal Ladiku, selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Stabilitas Keamanan Daerah, kepada media ini mengatakan bahwa, terkait persoalan investasi yang ia suarakan sejauh ini, masih belum menemukan titik terang dari proses hukum yang dilakukan kepolisian.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian khususnya Polres Pohuwato, dibuka sejelas-jelasnya kepada publik terkait masalah investasi ini. Gandeng media. Jika begini, masyarakat yang jadi korban kebingungan,” kata Rizal, Sabtu (19/3/2022).
“Jika begini, ini seakan-akan sengaja tidak dipublish. Jangan ditutup-tutupi dong. Soal Man 3 Trader, soal Smart Trader yang saat ini ownernya tidak jelas keberadaannya,” sambungnya.
Selain itu, dari sejumlah informasi yang dirangkum media ini, didapati kabar bahwa owner Smart Trader inisial DD, tidak ingin diperiksa di Mapolres Pohuwato, melainkan di Mapolda Gorontalo.
“Kita dapat kabar katanya si DD ini tidak mau diperiksa di Polres Pohuwato tapi di Polda Gorontalo. Ini juga kan memunculkan tanda tanya. Jangan-jangan ada permainan dalam penyelesaian masalah ini,” kata salah satu tokoh masyarakat di Marisa yang tidak mau namanya disebut.
Ketika dikonfirmasi terkait keluhan dari Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Stabilitas Keamanan Daerah dan pengakuan masyarakat tersebut, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Cecep Ibnu Ahmadi memberikan jawabannya.
“Soal kasus investasi ilegal ini, sejauh ini pihak kepolisian tengah bekerja dan melakukan pemeriksaan. Proses hukumnya jalan terus. Jadi tidak benar kalau masalah ini ditutup-tutupi,” ujar Cecep.
“Soal owner Smart Trader yang minta diperiksa di Polda itu jadi begini. Proses hukum itu kan bisa dilakukan di mana saja. Di Polres bisa, di Polda juga bisa. Nah DD ini mintanya diperiksa di Polda dengan alasan keamanan. Sehingganya proses hukumnya akan dilakukan di Polda,” ungkapnya.
“Yang bersangkutan sejauh ini koperatif. Tidak benar DD melarikan diri. Belum dilakukan penahanan karena dua alat bukti belum terpenuhi. Berdasarkan pasal 184 minimal keterangan saksi, keterangan ahli gitu. Pada dasarnya kita sudah progres. Mudah-mudahan dalam waktu dekat,” tukas Cecep. (Lan)