Site icon WARTANESIA

Mulai Senin, Masuk Pantai Pohon Cinta Harus Berbayar, Baca Aturannya Agar Tidak Gagal Paham

📷 Petugas Dishub Pohuwato saat sosialisasi retribusi elektronik kawasan Pantai Pohon Cinta. (Istimewa)

WARTANESIA –  Dinas Perhubungan Pohuwato bakal memberlakukan retribusi parkir elektronik bagi waga pengunjung wisata Pantai Pohon Cinta, di Kecamatan Marisa, pada Senin (14/3/2022) awal pekan nanti.

Sebelum penerapannya pada Senin nanti, pihak Dishub Pohuwato telah lebih dulu melakukan sosialisasi sejak Rabu (9/3/2022) hingga Minggu (13/3/2022).

Kepala Dishub Pohuwato, Yunus Mohamad mengatakan bahwa, bagi warga yang masuk ke kawasan Pantai Pohon Cinta jika tidak lewat dari 20 menit berada di dalam kawasan, digratiskan.

“Seperti tukang bentor yang antar penumpang, itu gratis. Selama tidak lewat dari 20 menit, maka mau seratus kali keluar masuk kawasan Pantai Pohon Cinta, itu gratis. Begitu juga dengan warga pedagang di dalam. Itu gratis,” ungkap Yunus.

“Jadi semua sudah diatur lewat sistem. Ada kamera pengawas. Setiap kendaraan yang masuk, pelat nomornya terdata otomatis. Nanti akan diberi karcis. Jika tidak lebih 20 menit, itu gratis. Saat mereka mau keluar kawasan, karcis itu diberi lagi petugas. Jika lewat 20 menit itu berbayar,” jelasnya.

Yunus menambahkan bahwa, untuk pengendara roda 4, jika lewat dari 20 menit dari waktu yang ditentukan maka akan dikenakan biaya sebesar Rp.4.000.

Kadishub Pohuwato, Yunus Mohamad, saat melakukan pengecekan kesiapan pos portal elektronik di kawasan Pantai Pohon Cinta Marisa, Jumat (11/3/2022).

“Ketentuannya jika lewat dari dua puluh menit berada di dalam kawasan Pantai Pohon Cinta, itu harus bayar Empat ribu rupiah untuk kendaraan roda Empat, dan Dua ribu rupiah untuk roda Dua dan roda Tiga seperti bentor,” urainya.

“Kendaraan roda Empat di satu Jam pertama itu Empat ribu rupiah, lewat daru itu ditambah Dua ribu rupiah perjamnya hingga akumulatif Sepuluh ribu rupiah. Itu terserah mau Satu hari atau Satu minggu, begitu keluar bayarnya tetap Sepuluh ribu rupiah. Sedangkan roda Dua dan Tiga, itu Satu jam pertama Dua ribu rupiah, lewat dari itu ditambah seribu rupiah perjamnya, hingga akumulatif Lima ribu rupiah,” jelas Yunus.

Masih kata dia, biaya retribusi tidak diberlakukan bagi kendaraan milik warga pedagang yang berada di dalam kawasan wisata. “Untuk kendaraan milik warga yang sudah menetap di dalam kawasan wisata, itu tidak dikenakan biaya. Semua kendaraannya sudah terdata dan diinput di dalam sistim. Jadi gratis,” kata Yunus.

Adapun tujuan diterapkannya sistem retribusi elektronik beber Yunus, selain meningkatkan kualitas wisata, juga menekan angka kriminalitas di dalam kawasan wisata Pantai Pohon Cinta.

“Jadi yang keluar masuk nanti akan diperiksa. Apa lagi di dalam ada ikon Islami Masjid sujud terapung. Tidak diperkenankan membawa barang haram seperti minuman keras, narkoba, senjata tajam dan lainnya. Semua akan diperiksa saat masuk,” jelas dia.

Untuk portal, Dishub menyiagakan 3 pintu di kawasan Wisata Pantai Pohon Cinta. “Ada Tiga pintu portal semua. Tujuannya ya itu tadi, untuk meningkatkan kualitas serta fasilitas yang ada di dalam wisata. Kami berharap hal ini dapat didukung oleh seluruh lapisan masyarakat,” harapnya. (Lan)

Exit mobile version