Site icon WARTANESIA

Lagi, Bifi Merah Polres Pohuwato Bekuk Terduga Penggelapan Motor dan Uang Tunai

Terduga pelaku penggelapan, saat berada di Mapolres Pohuwato, usai dibekuk oleh Tim Resmob Bifi Merah, Satreskrim Polres Pohuwato, Senin (24/1/2022). (Istimewa)

WARTANESIA – Pihak kepolisian Polres Pohuwato, melalui Tim Resmob Bifi Merah, Satreskrim, kembali mengamankan seorang pria dengan inisial SD (40), warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, pada Senin (24/1/2022).

SD diamankan terkait dugaan tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max, serta sejumlah uang ditaksir sebesar 70 juta rupiahc, milik Dahlin Mato dan Ariyanto Kadir, warga Kecamatan Wanggarasi, Pohuwato.

“Ya benar, pada Senin (24/1/2022) kemarin, kami berhasil mengamankan seorang pria inisial SD. Yang bersangkutan diamankan berdasarkan laporan polisi, Lp/B/03/I/2022/SPKT/Res-Phwt dan Lp/B/03/I/2022/SPKT/Res-Phwt ter tanggal 9 Januari 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP. Cecep Ibnu Ahmad, SH. SIK., pada Selasa (25/1/2022).

Terduga pelaku kata Cecep, diamankan di wilayah Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara. “SD ini kami amankan tanpa perlawanan. Jika terbukti, terduga dijerat dengan Pasal 378, penipuan, dengan tuntutan hukuman 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.,” tukas Cecep. (Lan)

Exit mobile version