WARTANESIA – Kepolisian Daerah Gorontalo, resmi menetapkan salah satu anggotanya, Aryanto K. Yusuf, masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono,SH,S.IK,MH., mendampingi Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Deni Oktvianto. S.IK. MH., saat konferensi pers di Polres Pohuwato, Jumat (10/12/2021).
“Iya, yang bersangkutan sudah berstatus DPO dan sementara dilakukan investigasi oleh tim khusus,” ungkap Djoko.
Baca berita terkait :
- Trader Forex Oknum Polisi Masuk DPO, Dana Nasabah Makin Tak Jelas?
- Dear Nasabah, Rinto Janji Kembalikan Dana Januari 2022
Aryanto sendiri terlibat masalah akibat investasi forex. Dari sejumlah informasi, Aryanto dibantu ratusan kaki tangannya (Admin dan Sub Admin), diduga menerima dan menggalang nasabah untuk menitipkan dananya dalam investasi forex yang diberi nama FX Family.
Sejak ditetapkan ilegal oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dana nasabah besutan Aryanto, tak lagi bisa dicairkan sebagaimana komitmen persentase yang dijanjikan.
Dari informasi yang beredar, terdapat anggota Polri yang tidak hanya sebagai member, namun juga diduga bertindak sebagai Admin dan Sub Admin FX Family.
Menyikapi hal ini, pihak Polda bakal melakukan identifikasi, serta berjanji bakal membuka ke publik.
“Anggota yang terlibat masih dalam pemeriksaan. Nanti kita informasikan ke publik lewat rekan-rekan media,” ungkap Ditreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Deni Oktvianto. S.IK. MH. (Lan)