Site icon WARTANESIA

Niat ‘Bakusedu’, 2 Nelayan Pohuwato Diamankan Polisi Karena Bom Ikan

WARTANESIA – Dua (2) nelayan warga Desa Lemito, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, OI alias Ois (24) serta EI alias Aning (27), digelandang ke Polres Pohuwato pada Senin (15/11/2021).

Penangkapan keduanya dilakukan atas laporan Dandi Opi (23), yang mengaku dilempari bom ikan oleh kedua pelaku saat sedang memanah ikan di perairan laut Lemito.

Ditanya awak media, korban mengaku sebelum kejadian, sekitar pukul 17.00 Wita, ia bersama satu rekanya sedang mencari lokasi untuk memanah ikan. Saat melihat kedua pelaku, korban bersama rekanya mendekati kedua pelaku dengan tujuan mengobrol.

Namun, setelah mendekati perahu, mereka malah dilempari bom ikan oleh kedua pelaku. “Torang ada ba cari rep mo menyelam akan. Pas badekat sama mereka, dikira torang ini petugas jadi mereka lempar dengan bom. Langsung tako saya jadi langsung pulang, habis itu saya lapor sama ti Aya (Kades),” tutur Dandi.

Sementara itu, OI (24) salah satu pelaku mengaku dirinya tidak bermaksud untuk mencelakai Dandi yang tidak lain  adalah adik sepupu dari kedua pelaku. Namun, dirinya juga tak menyangka candaanya justru membuatnya bersama EI diamankan petugas.

“Tidak ada torang mo ba bom sama dia. Torang cuma bakusedu. Tidak tau dia balapor. Tidak juga dekat sama dia, karena ada sekitar 30 meter dia (korban) punya perahu. Setelah itu torang susul juga dia tapi so tidak ada,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolsek Lemito, Iptu Wayan Subrata, melalui Kanit SPK Polsek Lemito, Bripka Faisal, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua nelayan Desa Lemito , ang dilaporkan warga telah melakukan aktivitas pengemboman ikan di wilayah perairan Milangodaa.

Setelah dilakukan pengembangan, didapati beberapa barang bukti berupa satu buah kemasan pupuk sebagai bahan peledak serta beberapa buah korek api yang telah digunakan.

“Setelah mendapat laporan dari warga yang nyaris terkena bom ikan, kita langsung mengamankan kedua pelaku di rumahnya. Setelah kita coba dalami, benar keduanya mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya beserta barang bukti, sudah kita serahkan ke Polres Pohuwato untuk dilakukan penanganan lebih lanjut,” ungkap Bripka Faizal. (Lan)

Exit mobile version