WARTANESIA – Seorang warga Desa Dambalo, Kecamatan Popayato, Ratna Hadali, meminta Kepala Desa Dambalo, Romin Mantulu, mempertanggung jawabkan keputusannya, dalam penyaluran Bantuan Sosial yang diduga ‘disilet’ oleh Pemerintah Desa Dambalo.
Menurut Ratna, awalnya ia tidak mengetahui jika dirinya terdaftar sebagai salah satu penerima BST (Bantuan Sosial Tunai). Bahkan, berdasarkan informasi yang ia dapat dari kepala dusun, bahwa dirinya merupakan warga penerima BST sejak Bulan Maret Tahun 2020.
“Saya kaget waktu tahu. Kenapa saya tidak diberi tahu oleh pemerintah desa. Ternyata saya dari tahun 2020 bulan maret itu sudah menerima. Padahal selama ini, kalau ada pemilihan atau apa, saya ditelpon. Tapi kenapa kalau soal uang ini saya tidak dikasih tahu. Saya bukan soal uang, tapi keadilan,” kata Ratna kepada localhost/warta, Sabtu (30/10/2021).
“Saya terima kemarin awal Oktober itu 600 ribu rupiah. Katanya yang bulan Mei Juni punya. Informasi dari orang tua saya, itu terima tiga kali, masing-masing 300 ribu, sementara berdasarkan informasi yang saya terima, saya itu penerima selama 15 bulan,” terangnya.
Menurutnya lagi, jika persoalan yang ia hadapi tidak dapat diselesaikan, maka dirinya bakal menempuh jalur hukum. “Ini bukan soal uang pak. Saya mencari keadilan. Setahu kami, besaran bantuan BST itu setiap bulan 600 ribu, tapi kenapa yang diterima cuma 300 ribu. Kalau ini tidak bisa diselesaikan, maka saya akan tempuh jalur hukum,” ungkapnya.
Dikonfirmasi, Kepala Desa Dambalo, Romin Mantulu mengatakan bahwa, pihaknya mengakui hal tersebut adalah sebuah kesalahan. Namun, sejauh ini ia pun telah berupaya melakukan mediasi.
“Memang saya akui ini keliru, artinya BST itu tidak bisa diserahterimakan ke orang yang bukan penerima. Saya sudah berusaha temui Ibu Ratna dan siap mengganti uangnya. Tapi beliau tidak mau,” kata Romin.
“Adapun alasan kuat kami ialah, yang bersangkutan ini jarang berada di desa. Kebanyakan berada di luar desa. Dan orang tuanya pun meminta untuk tidak diberitahukan kepada anaknya ini (Ratna Hadali), makanya kami serahkan. Yang benar itu dari bulan Januari 2021. Dan bulan Januari sampai April itu orang tuanya yang terima,” kata Romin melanjutkan. (Lan)