Site icon WARTANESIA

DPRD dan ITDA soal Dikes Pohuwato : Sudah Sesuai Aturan dan Rekomendasi BPK

RDP antara Dikes dan LSM Labrak, bersama DPRD Pohuwato. (Lan)

WARTANESIA – DPRD Pohuwato, bersama Dinas Kesehatan dan LSM Labrak Pohuwato, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), atas pengadaan Obat-obatan di sejumlah Puskesmas, oleh Dinas Kesehatan Pohuwato.

RDP yang berjalan alot itu menghasilkan sejumlah rekomendasi DPRD, yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Pohuwato, Idris Kadji. Di mana menurutnya, proses yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan, sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami hari ini menyimpulkan bahwa permasalahan dugaan-dugaan indikasi korupsi itu ada jalurnya, yang menentukan jalurnya itu polisi atau kejaksaan. Oleh karena itu, kesimpulan kami pada hari ini merekomendasikan ke penegak hukum untuk menindaklanjuti permasalahan ini,” Kata Idris.


Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah (ITDA) Pohuwato, Trizal Entengo, di hadapan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Irfan Saleh, dan sejumlah Anggota DPRD Pohuwato mengatakan bahwa, hasil pemeriksaan BPK diakui ada temuan persediaan yang tidak bisa disebutkan, dan temuan administrasi. Namun, hasil rekomendasi BPK, lebih ke arah perbaikan tata kelola. Dan seluruh temuan tersebut masuk ke SPI (Sistem Pengendalian Interen).

“Nah terkait temuan persediaan yang tidak bisa dijelaskan, sebesar 2,2 juta rupiah, saat itu sudah langsung diselesaikan. Selanjutnya, itu lebih ke perbaikan tata kelola seperti pencatatan. Ini tahun 2019 dan diaudit tahun 2020, dan itu semua masuk di SPI. Jadi temuan-temuan yang diungkap (oleh LSM Labrak), itu rekomendasinya (BPK) seperti itu. Tidak berarti rekomendasinya ada obat expire 1,3 milyar, harus disetor lagi 1,3 milyar rupiah. karena memang tindaklanjutnya kita mengikuti rekomendasi BPK,” beber Trizal.

Sebelumnya, Ketua LSM Labrak, Soni Samoe, mengungkapkan bahwa, persoalan yang dicuatkan saat ini, berangkat dari keluhan warga terkait dugaan adanya obat-obatan yang sudah kadaluarsa, di beberapa Puskesmas.

“Ini berawal dari adanya keluhan masyarakat ke kami, dan keluhan ini sudah lama, sejak tahun 2018, di Puskesmas Buntulia. Setelah kami telusuri terkait pengadaan obat ini, ternyata teman-teman DPRD sudah turun dan ada temuan di semua Puskesmas kecuali Dengilo. Jadi kami minta ini semua harus diklarifikasi. Karena banyak sekali persoalan di Dikes ini,” ujar Soni Samoe.

Menyikapi hal tersebut, Plt Kepala Dikes Pohuwato, Irfan Saleh mengatakan bahwa, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum sebagaimana laporan yang telah dilayangkan oleh LSM Labrak, ke pihak Kepolisian Polres Pohuwato.

“Terkait persoalan ini, pertama kami sampaikan bahwa, jika semua tuduhan yang dilayangkan ke  kami benar, maka logikanya mungkin kami di Dikes sudah ada yang masuk penjara. Di sisi lain, bagaimana kami mau menyerahkan data-data ke teman-teman LSM Labrak, sementara mereka sudah melaporkan persoalan ini ke Kepolisian. Jadi, kami serahkan sepenuhnya masalah ini ke penegak hukum,” tukas Irfan Saleh. (Lan)

Exit mobile version