Site icon WARTANESIA

Masuk Daftar Kurang Baik, DAU Pohuwato Terancam Ditunda

(Ilustrasi)

WARTANESIA – Kabupaten Pohuwato menjadi salah satu daerah di Indonesia, yang masuk pada kategori kurang baik pada penetapan hasil penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan kinerja percepatan pelayanan berusaha pemerintah daerah, tahun anggaran 2021.

Proses penilaian yang dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Kementerian Investasi ini, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah,

Proses penilaiannya telah dimulai sejak bulan Maret 2021 dengan tahapan sosialisasi, di mana penilaiannya dilakukan pada pertengahan April hingga Juni 2021, dan hasilnya diumumkan pada Agustus 2021.

Alhasil, dengan mengantongi nilai 59,356 atau kurang baik, Kabupaten di ujung barat Provinsi Gorontalo ini menempati posisi ke-217, dan terancam mendapatkan sanksi administratif berupa penundaan Dana Alokasi Umum pada tahun 2022 mendatang.

“Kepala BKPM akan memberikan hasil penilaian kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya digunakan sebagai pertimbangan dalam pemberian insentif/sanksi kepada pemerintah pusat dan daerah pada tahun 2022,” kata Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, Riyatno.

Penilaian kinerja memiliki 3 kategori yaitu ‘Sangat Baik’ dengan nilai antara 80 sampai 100,
‘Baik’ dengan nilai antara 60 sampai 79,99, dan ‘Kurang Baik’ dengan nilai di bawah 59,99.

Jika Pemda dan K/L mendapatkan nilai ‘Sangat Baik’ maka dapat diusulkan untuk diberi penghargaan berupa piagam/trofi, publikasi media massa dan insentif anggaran bagi K/L atau Dana Insentif Daerah (DID) bagi Pemda. Sedangkan pada nilai ‘Kurang Baik’ untuk Pemda akan diberikan sanksi administratif penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). Untuk K/L dapat diberikan teguran tertulis, publikasi media massa dan disinsentif anggaran. Jika Pemda dan K/L berada di kategori ‘Baik’ maka tidak akan mendapatkan penghargaan ataupun sanksi,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa mengatakan bahwa, pihaknya akan berupaya melakukan perbaikan.

“Kalau PTSP nya dinilai kurang baik, kita akan perbaiki. Lewat prosedur yang ada, kita akan perbaiki tata kelola pemerintahan dan keuangan. Kita kan baru enam bulan menjalankan pemerintahan,” jelas Suharsi. (Lan)

Exit mobile version