Site icon WARTANESIA

Di Pohuwato, Warga Beli Tabung Gas Wajib Tunjukan Kartu Vaksin Covid-19

WARTANESIA – Warga masyarakat Pohuwato sudah saatnya wajib melakukan vaksinasi. Pasalnya, tanpa kartu vaksin, dapat dipastikan seluruh bentuk pengurusan administrasi di kantor-kantor pemerintahan, warga tidak akan dilayani.

Tidak hanya itu, bahkan, untuk mendapatkan tabung gas LPG, warga diwajibkan menunjukan kartu vaksin kepada pihak pemilik pangkalan.

Ini diketahui dari surat edaran Bupati Pohuwato, yang ditujukan kepada seluruh camat dan kepala desa se-Pohuwato. Di mana salah satu poin yang ditegaskan ialah terkait syarat pembelian gas LPG bagi warga.

“Bahwa pimpinan OPD dan camat mempersyaratkan bukti telah divaksinasi covid-19 kepada masyarakat pemilik/ pengelola tempat usaha/jasa, pedagang pasar dan pemilik pangkalan gas LPG, serta wajib mempersyaratkan bukti telah divaksinasi covid-19 kepada masyarakat yang mendaftar untuk membeli gas LPG” demikian bunyi poin kelima edaran yang ditandatangani oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga.

Tangkapan layar edaran Bupati Pohuwato, soal vaksinasi terkait persyaratan layanan umum.

“Bahwa pimpinan OPD dan camat, lurah, kepala desa, pemilik/ pengelola tempat usaha/jasa dan pemilik pangkalan gas LPG, segera menindaklanjuti surat edaran ini dan mensosialisasikan kepada masyarakat dalam bentuk banner, spanduk atau poster yang dipasang di tempat umum, kantor dan tempat usaha” bunyi penegasan poin kedelapan.

Sebagaimana diketahui, keputusan ini dilakukan mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia, nomor 14 tahun 2021.
Dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan bahwa, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku. (Lan)

Exit mobile version