WARTANESIA – Pasca mengeluarkan keputusan terkait syarat vaksin bagi warga penerima bantuan dan juga layanan adminsitrasi pemerintah, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga menegaskan bahwa, pemerintah daerah siap bertanggung jawab jika ada warga yang mengalami masalah pasca vaksinasi.
Ini dikatakan Bupati Saipul, usai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Pohuwato, Jumat (24/9/2021).
“Kita secara ketat mempersyaratkan bagi masyarakat yang tidak memenuhi vaksin, maka kami tidak akan vaksin. Itu kan discreaning dulu. Jika terjadi sesuatu terhadap masyarakat pasca vaksin, Insha Allah kami pemerintah akan bertanggungjawab,” ungkap Saipul.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, melalui keputusan bersama Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda, resmi memberlakukan penundaan sementara penyaluran seluruh jenis bantuan pemerintah terhadap masyarakat.
Pemberhentian seluruh penyaluran bantuan pemerintah ini diberlakukan kepada warga yang belum melakukan vaksin.
- Baca berita terkait : Bupati Pohuwato : Warga Belum Vaksin Tidak Akan Terima Bantuan dan Dilayani Administrasi
Tidak hanya bantuan, warga yang ingin mendapatkan layanan adminsitrasi di seluruh kantor pemerintah, tidak akan dilayani jika tidak bisa menunjukan kartu vaksin.
“Benar, kemarin pernyataan saya berbanding terbalik dengan pernyataan saya saat ini. Kemarin saya belum mempersyaratkan sertifikasi itu, tapi dengan progres vaksinasi yang ada, justru jalan di tempat. Padahal, saat tidak mempersyaratkan itu, kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya vaksinasi,” ungkap Saipul.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, bantuan dan layanan pemerintah baru akan diberikan kepada warga, jika telah melakukan vaksinasi covid-19.
“Dalam rangka mempercepat vaksinasi, yang sasarannya 116.000, maka upaya terpaksa harus dilakukan. Bahwa seluruh hak rakyat khususnya bantuan baik BLT, BST, bantuan pertanian, perikanan itu akan dipersyaratkan. Divaksin dulu baru bisa diserahterimakan. Dan yang belum vaksin untuk sementara belum dilayani segala bentuk layanan administrasi. Harus vaksin dulu,” jelasnya.
Keputusan ini dilakukan, merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia, nomor 14 tahun 2021. Dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan bahwa, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.
Sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku. (Lan)