Site icon WARTANESIA

Bupati Pohuwato : Warga Belum Vaksin, Tidak Akan Terima Bantuan dan Dilayani Administrasi

WARTANESIA – Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi mengeluarkan pernyataan bahwa, seluruh jenis bantuan pemerintah terhadap masyarakat, untuk sementara diberhentikan.

Pemberhentian seluruh penyaluran bantuan pemerintah ini diberlakukan kepada warga wajib vaksin, namun belum melakukan vaksinasi.

“Benar, kemarin pernyataan saya berbanding terbalik dengan pernyataan saya saat ini. Kemarin saya belum mempersyaratkan sertifikasi itu, tapi dengan progres vaksinasi yang ada, justru jalan di tempat. Padahal, saat tidak memperdyaratkan itu, kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya vaksinasi,” ungkap Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, usai rapat paripurna di DPRD Pohuwato, Jumat (24/9/2021).

Saipul menegaskan bahwa, bantuan baru akan diberikan kepada warga penerima, jika telah melakukan vaksinasi.

“Dalam rangka mempercepat vaksinasi, yang sasarannya 116.000, maka upaya terpaksa harus dilakukan. Bahwa seluruh hak rakyat khususnya bantuan baik BLT, BST, bantuan pertanian, perikanan itu akan dipersyaratkan. Divaksin dulu baru bisa diserahterimakan,” kata Saipul.

Tidak hanya itu saja, seluruh layanan pemerintahan, juga mempersyaratkan kartu vaksin. “Yang belum vaksin untuk sementara belum dilayani segala bentuk layanan adminsitrasi. Harus vaksin dulu,” jelasnya.

Keputusan ini dilakukan, merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia, nomor 14 tahun 2021. Dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan bahwa, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

Sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku. (Lan)

Exit mobile version