Site icon WARTANESIA

Hasil Pemeriksaan Layak, Warga Tidak Punya Kartu Vaksin Bakal Dipaksa Suntik Vaksin

Dok Facebook (Komang Saptapramana).

WARTANESIA – Pelaksanaan Operasi Patuh oleh Kepolisian Republik Indonesia, tengah berlangsung. Operasi ini bakal berlangsung selama 14 hari terhitung Senin (20/9/2021), hingga Minggu (3/10/2021) nanti.

Di Provinsi Gorontalo, Operasi ini dinamai Operasi Patuh Otanaha 2021, melalui Satuan Lalu lintas sebagai pelaksana.

Operasi ini merupakan upaya Kepolisian dalam membantu pemerintah, menciptakan kepatuhan masyarakat terkait keselamatan berkendara dan juga sadar protokoler kesehatan.

Dalam pelaksanaannya di lapangan sebagaimana sambutan Kapolda Gorontalo, Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, SIK, M.Si, M.M., Operasi Patuh Otanaha 2021 dapat dijalankan dengan pola humanis.

Namun sepertinya, harapan Kapolda tersebut sedikit berbeda dengan pelaksanaannya di Kabupaten Pohuwato. Setiap warga yang ditemukan belum melaksanakan vaksin, akan dipaksa untuk melakukan vaksin meskipun surat-surat kelengkapan berkendara, lengkap dibawa.

“Bukan cuma yang melanggar, biar yang lengkap kita tanya, ‘sudah vaksin atau belum’. Semua, pokoknya yang melintas lalu lalang kita cek surat-surat lengkap nda, (kalau) surat-surat lengkap kita tanya ‘sudah divaksin apa belum pak?’, petunjuk dari pimpinan Kapolda, Forkompinda, hasil ini seluruh masyarakat se-Gorontalo ini wajib vaksin,” kata Kasat Lantas Polres Pohuwato, Iptu Komang Saptapramana, Rabu (22/9/2021).

Meskipun pada pelaksanaannya kata Komang, penentuan layak dan tidak seseorang dapat divaksin yakni melalui proses pemeriksaan oleh pemerintah melalui Dinas Kesehatan.

Namun menurut dia, jika di lapangan ditemukan ada pengendara yang belum melakukan vaksin dan tidak memiliki kartu vaksin, pihaknya akan melakukan cara pemaksaan.

“Harus dipaksa, kalau nda dipaksa nda mau. Kalau melanggar (kelengkapan kendaraan). (Kalau melanggar) ambil surat-surat, surat KTP pertama, periksa (sudah) vaksin atau tidak, kalau layak divaksin kalau tidak nda (divaksin),” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Komang pub mengatakan bahwa, jika nanti ada masyarakat yang komplain, ia menyarankan untuk melakukan komplain ke Kapolda Gorontalo. “Jadi kalau ada komplain nanti (ke) Kapolda, petunjuk begitu, perintah Kapolda,” ucapnya. (Lan)

Exit mobile version