Site icon WARTANESIA

4 Kali Ganti Bupati, Warga : Satpol PP Pohuwato Tetap ‘Mandul’

Pengguna jalan menghindari Hewan ternak (sapi) yang berkeliaran di kawasan Blok Plan Perkantoran Marisa, Sabtu (11/9/2021). (Lan)

WARTANESIA – Sejak pertama kali berdiri di Tahun 2003 menjadi Kabupaten hasil pemekaran Boalemo, Kabupaten Pohuwato sudah 4 kali ganti Bupati dan Wakil Bupati. Namun, kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja Pohuwato selalu menjadi perhatian khusus di tengah masyarakat.

Ini karena, Instansi pemerintah yang menjadi garda terdepan penegakkan peraturan daerah (Perda) ini dinilai lemah dan tidak memiliki power.

Sebut saja Perda Hewan Lepas yang diatur dalam Perda nomor 37 tahun 2005. Sayang, penegakan aturan yang harusnya menjadi acuan itu pun terkesan ‘panas-panas tai ayam’, di mana impelementasinya tidak konsisten dan hanya akan diterapkan saat situasi tertentu.

Hal ini sebagaimana dikeluhkan oleh salah satu masyarakat, usai menjumpai sejumlah hewan ternak berkeliaran tepat di bundaran tugu maleo, depan Kantor Bupati Pohuwato, pada Sabtu (11/9/2021).

“Daerah ini kan punya Satpol PP, di sana ada Perda khusus yang mengatur soal hewan lepas yang harusnya dijalankan dengan baik. Semua ada anggarannya. Sudah empat kali ganti Bupati, namun sampai saat ini, tindak-tanduk Satpol PP seolah hanya panas-panas tai ayam. Satpol PP Pohuwato hanya akan terlihat melaksanakan penertiban hewan lepas di saat-saat tertentu saja,” ungkap Suherman, salah satu masyarakat Desa Palopo, Kecamatan Marisa.

Hewan ternak sapi berkeliaran lepas di bundaran tugu maleo, depan Kantor Bupati Pohuwato. (Lan)

“Banyak dijumpai di jalan raya dan pusat keramaian hingga kompleks perkantoran seperti saat ini, hewan ternak sapi dan kambing berkeliaran dan seolah tidak mampu ditertibkan oleh Satpol PP. Lantas fungsi mereka apa. Jika begini kondisinya, maka fungsi Satpol PP di Pohuwato kami sebut mandul, sudah empat kali ganti bupati tapi tetap sama,” lanjutnya.

Dihubungi, Kepala Dinas Satpol PP Pohuwato, Sumitro Monoarfa, melalui Kepala Seksi Penegakkan Perda, Wisnu Abdullah mengatakan bahwa, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkiat penegakkan perda.

“Kami sebagai bawahan, maka sifatnya operasional. Penangananan perda hewan lepas ini sifatnya operasional, ketika kami turun tanpa surat perintah, maka kami tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak ada dasar dalam bertindak,” kata Wisnu.

Wisnu juga membeberkan soal anggaran yang ada di Dinas Satpol PP, yang dinilai tidak transparan. “Sampai saat ini, terkait penegakkan perda hewan lepas, belum pernah ada perintah. Semua butuh anggaran. Terus terang soal anggaran tidak pernah kami tahu apakah ada anggaran untuk kami atau tidak,” jelas Wisnu.

“Karena anggaran ini tidak pernah dibuka. Harusnya ada dan diketahui, karena pejabat pelaksana tekhnis kegiatan itu ada di bidang kami. Namun PPTK dan KPA nya ada di bidang lain yang tidak memiliki kewenangan dan ketertaitan soal penegakkan perda tersebut,” tutup Wisnu. (Lan)

Exit mobile version