Site icon WARTANESIA

Tim Pakem yang Diketuai Kajari Pohuwato, Dinilai Lempar Tanggung Jawab Soal Aliran Sesat di Paguat

Kolase Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Mas'ud. (wn)

WARTANESIA – Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Akidah (Gempa), Januar Hippy, meminta Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat (Pakem) Kabupaten Pohuwato, serius menyikapi persoalan ajaran Muhamad Bakri Amu yang mengatasnamakan Tharekat Naqsabandiyah pada Yayasan Aqidah Syariah di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato.

Hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab, belum lama ini, sejumlah warga melakukan penyerangan sekaligus pengrusakan di yayasan yang berada di Kelurahan Siduan, Kecamatan Paguat. “Penyerangan ini karena buntut dari minimnya respon dari Tim Pakem, untuk terus mempresur pemerintah daerah dalam mengambil langkah tegas melakukan penutupan yayasan,” ungkap Januar Hippy kepada localhost/warta, Kamis (12/8/2021).

Januar menilai, Tim Pakem yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan Pohuwato, Mas’ud, seolah lempar tanggung jawab. “Kami melihat, Tim Pakem ini justru seolah lempar tanggung jawab. Usai memutuskan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pohuwato bahwa, praktek di yayasan tersebut sesat dan menyesatkan, dan menyerahkan rekomendasi itu ke pemerintah, tugas sudah selesai. Tidak seperti itu,” tegas Januar.

“Harusnya, hal ini terus diseriusi hingga ada langkah kongkrit penutupan. Jika ini terus dibiarkan, maka tidak mungkin peristiwa penyerangan akan terulang kembali dan bahkan menimbulkan hal-hal lain yang tidak diingingkan. Apakah ini harus terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim Pakem Kabupaten Pohuwato, memutuskan ajaran Muhamad Bakri Amu yang mengatasnamakan Tharekat Naqsabandiyah pada Yayasan Aqidah Syariah di Kecamatan Paguat, sesat dan menyesatkan.

Hal itu tertulis dalam keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pohuwato nomor. 005/DP-MUI/PHWT/VI/2021 yang sepakati bersama Tim PAKEM, Jumat (11/6/2021) di ruang rapat Kejari Pohuwato.

Empat poin utama yang disepakati yaitu:

  1. Ajaran Muhamad Bakri Amu, yang mengatasnamakan Tharekat Naqsabandiyah pada Yayasan Aqidah Syariah di Kecamatan Paguat, dinyatakan sesat dan menyesatkan.
  2. MUI Pohuwato bermohon kepada Kejari Pohuwato selaku ketua Tim PAKEM untuk menerbitkan surat pelarangan terhadap Yayasan Aqidah Syariah di Kecamatan Paguat untuk tidak melakukan aktifitasnya baik di kecamatan Paguat maupun di daerah kabupaten Pohuwato.
  3. Menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjalin silaturahmi dan tidak bertindak anarkis akibat dari persoalan ini.
  4. Menyerukan kepada tokoh agama, Ulama, para da’i untuk senantiasa meningkatkan dakwah Islamiyyah Amar Maruf Nahi Munkar dalam mengantisipasi masuknya ajaran sesat.


Dalam Rapat keputusan itu, hadir Ketua Pakem sekaligus Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dandim 1313 Pohuwato, Ketua MUI Pohuwato, Perwakilan Pemerintah Daerah Pohuwato, Perwakilan Gerakan Masyarakat Pemuda Peduli Aqidah (Gempa) Pohuwato. (Wn/Tim)

Exit mobile version