Site icon WARTANESIA

DPRD Nilai DPMD Pohuwato Gagal Mendobrak Keangkuhan Para ‘Raja Desa’

Foto Otan Mamu, Lc. M.H. (wn)

WARTANESIA – Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pohuwato, mendapatkan sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Pohuwato.

Ini terungkap pada Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Kabupaten Pohuwato Tahun 2021-2026, pada Selasa (10/8/2021).

Dalam laporannya melalui Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Pohuwato, Bidang Kesehatan, Pendidikan, Pemerintahan Desa, Ketertiban dan Religius, yang dibacakan oleh Sekretaris Pansus I,  Otan Mamu, Lc. M.H., menyampaikan sejumlah hal, salah satunya terkait pemerintahan desa.

Di mana menurut Pansus I, DPMD
sepatutnya wajib memiliki leadership (manajemen kepemimpinan) yang mumpuni untuk mendobrak warisan gagal menangani desa.

“Gagasan-gagasan yang disusun dalam RPJMD sudah sangat bagus, namun implementasinya terus mentah dalam mendobrak tembok keangkuhan para ‘Raja Desa’, dan seolah-olah terjebak dalam kondisi yang lemah karena perilaku kepala desa. Sehingga, pengawasan pemerintah masih sangat lemah terhadap kinerja kepala desa,” urai Otan saat membacakan laporan Pansus I.

Sekretaris Pansus I,  Otan Mamu, Lc. M.H., saat membacakan laporan di Rapat Paripurna RPJMD Pohuwato. (Lan)

Lebih lanjut Otan mengatakan, bantuan pemerintah pusat sejatinya mendorong 101 desa yang ada di Pohuwato, menjadi desa mandiri, terlebih dengan potensi yang dimiliki oleh seluruh desa, dapat menjadi aset berharga untuk mewujudkan desa mandiri.

“Dinas PMD dapat mendorong kepala desa untuk mempedomani dokumen RPJMDes sebagai barometer dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan,” jelasnya.

Di sisi lain, kegiatan pembangunan wajib memperhatikan keberlanjutan lingkungan. “Keberadaan pemerintahan desa sejak 18 tahun Kabupaten Pohuwato khususnya berkaitan dengan lingkungan, selalu menjadi masalah. Manajemen penanganan sampah sudah harus menjadi prioritas, khususnya terkait dengan perencanaan pembangunan penanganan sampah,” terang Otan.

“Memang saat ini masalah sampah belum menjadi momok karena dianggap masih banyak lokasi yang dapat dijadikan pembuangan sampah, namun bukan tidak mungkin 10 tahun yang akan datang, masalah sampah akan menjadi sangat besar dan sulit ditangani karena sudah sangat terlambat,” tandas Otan.

Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Kabupaten Pohuwato Tahun 2021-2026 ini sendiri, dipimpin oleh Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa. (Lan)

Exit mobile version