WARTANESIA – Direktorat Kepolisian Perairan Laut dan Udara (Dit Polairud) Polda Gorontalo, mengaku bahwa, sepanjang tahun 2021, baru berhasil memproses 1 kasus pengeboman ikan yang terjadi di perariran laut Kabupaten Pohuwato.
Ini disampaikan oleh Dirpolairud Polda Gorontalo, Kombespol Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.Hum., melalui Danpos Polairud Kecamatan Wanggarasi, Bripka Relly Tombang, pada Selasa (25/5/2021).
“Sepanjang tahun 2020 ada dua kasus. Namun itu kami tidak memikiki cukup bukti. Untuk tahun 2021, ada 1 kasus, dan sudah P21. Sudah tahap proses di Pengadilan Marisa, Pohuwato. Itu TKP nya di perairan laut Kecamatan Popayato,” ungkap Relly.
Relly juga membantah tudingan sejumlah pihak yang mengatakan bahwa Dit Polairud tidak melakukan monitoring secara maksimal di wilayah perairan laut Pohuwato.
“Selama ini, kami banyak menerima informasi ada aksi pengeboman. Namun sangat disayangkan, ketika kami grebek, itu barang bukti sudah dibuang. Ada juga oknum masyarakat yang memata-matai saat kami turun operasi, pasti di laut sudah sunyi,” jelas Relly.
“Kami berharap peran aktif dari masyarakat, untuk dapat bekerja sama. Jika melihat ada aksi pengeboman ikan, tolong segera informasikan ke kami, dan jika sempat, didokumentasikan. Agar, meski barang bukti dibuang, namun bukti dokumentasi ada,” pintanya.
Sebelumnya, warga masyarakat Pohuwato, dihebohkan dengan adanya video aksi pengeboman ikan. Meski akhirnya, aksi itu akhirnya diketahui dilakukan oleh oknum nelayan di wilayah perairan laut Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Meski bukan masuk wilayah kita Pohuwato, namun aksi semacam itu tidak dibenarkan dan jelas melanggar hukum. Kami sudah turun ke lapangan, dan juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian di sana (Sulteng),” kata Kapolres Pohuwato, AKBP. Teddy Rayendra S.I.K., M.I.K. (Lan)