Site icon WARTANESIA

Tindakan Asusila di Paguat, Pelaku Diduga Seorang Guru Besar Aliran Tarekat Naqsyah Bandiyah

Foto Ilustrasi

WARTANESIA – Dugaan tindakan asusila kembali terjadi di Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Kali ini, perlakuan tidak terpuji itu diduga dilakukan oleh seorang Guru Besar Aliran Tarekat Naqsyah Bandiyah asal Palu, Sulawesi Tengah, MB (48), terhadap korban WM (30).

Ini diketahui dari laporan korban ke pihak kepolisian Polsek Paguat, pada Kamis (13/5/2021). “Ya benar, untuk sementara, laporannya sedang kami tindaklanjuti dan periksa. Kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kapolsek Paguat, Iptu Yunus Mi’radji, SH., saat dihubungi localhost/warta, Jumat (14/5/2021).

Dari data yang diperoleh localhost/warta, dugaan tindakan asusila itu terjadi pada tanggal 13 Februari 2021. “Tempat kejadiannya di Kelurahan Siduan, Kecamatan Paguat, pada tanggal 13 februari,” beber Suami Korban IM.

Dari pengakuan korban, saat itu ia bersama dua orang sahabatnya diundang makan oleh pelaku di yayasan yang dibentuknya di Kelurahan Siduan. “Saat itu kami dipanggil oleh MB dan ditawarkan makan siang bersama, setelah itu diajak ngobrol,” kata Korban, WM membuka percakapan.

Korban didampingi suami dan pemerintah Kecamatan Paguat, saat mendatangi Mapolsek Paguat, Kamis (13/5/2021). (Istimewa)

“Beberapa saat kemudian, pelaku menyuruh kedua teman saya pergi berbelanja ke warung untuk membeli sabun mandi, dan saat itu pula pelaku mengatakan bahwa ‘saya cinta padamu dan rindu padamu. Saya akan rebut engkau dari suamimu’. Tiba-tiba pelaku langsung memeluk dan mencium dibagian dahi dan bi**r korban,” urai WM.

Tidak sampai disitu saja, bahkan menurut korban, pelaku memaksa dirinya melakukan perbuatan lebih dari itu sambil berkata ‘Ayah akan menjadikanmu istri, dan walaupun kita akan berbuat hal layaknya suami istri, kita sudah halal di mata tuhan, karena tuhan telah menikahkan kita’.

Mendengar hal itu dan melihat pelaku semakin brutal memaksa korban untuk melakukan hal tidak senonoh, korban kemudian bergegas keluar ruangan dan meninggalkan pelaku.

Atas kejadian itu, suami korban dan korban merasa keberatan, dan meminta pihak Kepolisian untuk memproses pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku. (Lan)

Exit mobile version