WARTANESIA – Pihak Yayasan Aqidah Syariah, Madjelis Dzikir Thareqat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah, mengaku kaget atas pemberitaan adanya dugaan tindakan asusila, yang diduga dilakukan oleh guru besar yayasan, MB (48).
Menurut pihak yayasan yang berkedudukan di Kelurahan Siduan, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, melalui Ketua Pengurus Yayasan, Yudin Wantu, bahwa informasi tersebut hanyalah fitnah. “Kami merasa kaget dengan adanya informasi itu. Itu fitnah, tidak benar,” kata Yusdin, Jumat (14/5/2021).
Terkait guru besar yayasan yang kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian, pihak yayasan rencananya bakal melapor balik dugaan pencemaran nama baik.
Baca berita terkait : Tindakan Asusila di Paguat, Pelaku Diduga Seorang Guru Besar Aliran Tarekat Naqsyah Bandiyah
“Kita akan laporkan nanti ke polisi atas pencemaran nama baik guru besar kita, dengan sekolah yayasannya kita, termasuk masalah pengrusakan. Karena ini Pak IM (suami korban) sendiri yang datang kasih rusak meja, termasuk ada masyarakat yang merobohkan papan nama yayasan,” ungkap Yudin.
Bahkan, soal legalitas yayasan yang selama ini dipertanyakan oleh masyarakat, Yudin menyampaikan bahwa keberadaan yayasan tersebut legal, dan telah diketahui Pemerintah Kabupaten Pohuwato, dalam hal ini Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Baca berita terkait : Minta Polisi Periksa Terduga Pelaku Asusila di Paguat, Yusuf Mbuinga: Jika Tidak, Kami Akan Datangi dan Eksekusi Sendiri.!
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari terduga pelaku, yang terinformasi saat ini tengah berada di Palu, Sulawesi Tengah. Ketika dihubungi lewat telfon, pihak terduga pelaku enggan menjawab telfon dari awak media, dan bahkan direject. (Lan)