WARTANESIA – Bagi warga yang hendak melintasi Jalan Trans Sulawesi, perbatasan Kabupaten Pohuwato dan Boalemo, hendaknya memperhatikan protokoler kesehatan.
Sebab, jika melanggar, akan diberi sanksi push up oleh petugas gabungan yang berada di pos penjagaan perbatasan dua daerah tersebut.
Seperti halnya yang terlihat pada Rabu (12/5/2021). Sejumlah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, dihukum push up oleh petugas jaga.
“Kita masih di tengah pandemi covid-19, wajib mematuhi protokoler kesehatan yang salah satunya adalah mengenakan masker saat keluar rumah. Hari ini kita temukan masih ada yang melanggar, kita beri sanksi push up,” ungkap Kepala Pos Pengamanan perbatasan Kabupaten Pohuwato dan Boalemo, Ipda Demi L Palit.
“Hukuman ini sebagai bentuk teguran dan efek jera bagi masyarakat, agar benar-benar memperhatikan protokoler kesehatan covid-19. Mari sama-sama kita saling menjaga. Jika keluar rumah, harap pakai masker,” harapnya.
Untuk diketahui, pemberlakuan pengetatan di sejumlah perbatasan di Provinsi Gorontalo diberlakuka sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. (Lan)