Site icon WARTANESIA

Launching Aplikasi ‘Simontok’, Disdukcapil Pohuwato Dinilai Langgar Rekomendasi BPK

ilustrasi temuan

WARTANESIA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pohuwato, dinilai melanggar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan kegiatan. Pasalnya, baru-baru ini, Disdukcapil Pohuwato baru saja melaunching sebuah aplikasi bernama ‘Simontok’, tanpa memperhatikan instruksi BPK.

Hal ini sebagaimana komentar Kepala Bidang Aplikasi Dinas Kominfo Pohuwato, Iron Karama. “Jelas kami katakan bahwa, berdasarkan rekomendasi BPK tahun 2020 kemarin, seluruh pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan aplikasi di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), itu harus melalui rekomendasi dari Diskominfo,” kata Iron pada Selasa, (20/4/2021).

“Sebab, seluruh kegiatan tersebut (pembuatan aplikasi) di seluruh OPD itu digratiskan. Nah kami dapat informasi bahwa, pembuatan aplikasi itu ada anggarannya, dan dibebankan ke daerah. Ini potensi TGR (tuntutan ganti rugi) loh.”

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Dukcapil Pohuwato, Achmad Djuuna, mengaku tidak mengetahui soal intrsuksi BPK dimaksud, dan terkesan lempar tanggungjawab terkait aplikasi yang bernilai kurang lebih 70 juta rupiah itu. “Pertama ingin saya sampaikan bahwa, saya hanya melanjutkan program kepala dinas sebelumnya yang sudah ada dan sempat tersendat.

Disdukcapil Pohuwato saat melaunching aplikasi Simontok. (Istimewa)

Silahkan tanyakan sama Kadis sebelumnya. Jadi soal bagaimana bagaimananya itu saya tidak tahu. Soal rekomendasi BPK saya tidak tahu,” jelas Achmad.

“Kalau ini dianggap ilegal ya enggak apa-apalah, berarti tidak usah jalan. Kalau saya keliru ndak apa-apa. Ini sudah terlanjur dilaunching, kalau jadi temuan BPK saya siap. Silahkan diproses, lahir bathin saya siap. Ini sudah resiko pekerjaan,” urai Achamd Djuuna.

Untuk diketahui sebelumnya, Disdukcapil Pohuwato baru saja melaunching aplikasi yang diberi nama ‘Simontok’ dalam hal pelayanan pengurusan administrasi melalui online, pada Selasa (20/4/2021).

Aplikasi ‘Simontok’ sendiri memakan biaya kurang lebih sebesar Rp70.000.000 (Tujuh puluh juta Rupiah), yang dibebankan pada APBD Kabupaten Pohuwato, tahun 2020. Sementara di sisi lain, dalam pembuatan aplikasi di semua OPD, Pemda Pohuawto telah menggratiskan biaya pembuatannya. (Wn)

Exit mobile version