WARTANESIA – Evaluasi, Monitoring, dan Sosialisasi, penggunaan alat perekam transaksi, E-Post, dan TMD, pada pemilik restoran, rumah makan, dan cafe, sebagai wajib pajak, dilaksanakan di Aula Cafe Oma, pada Selasa (6/4/2021).
Kegiatan yang merupakan inisiasi dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Pohuwato, Bidang Produktivitas, dan Retribusi ini, dihadiri oleh, Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, Kepala BKD, BM Bank Sulutgo Marisa, dan dikuti oleh para pemilik Restoran, Rumah Makan dan Cave.
Wakil Bupati (Wabup) Pohuwato, dalam sambutannya pada kegiatan dimaksud, menympaikan, kegiatan ini bertujuan untuk, mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), dan meminimalisir praktek Korupsi, serta mewujudkan Transparansi pengelolaan PAD.
Selain itu, Wabup juga menambahakan, minimnya pengahasilan pajak, sebab masih banyank masyarakat yang belum taat bayar pajak, padahal menurut Suharsi, pajak adalah kewajiban, dan bentuk partisipasi tiap warga Negara.
“Pajak, merupakan bentuk partisipasi warga negara, dalam pembangunan, yang diatur dalam undang-undang No 28, tahun 2009, tentang pajak daerah, dan dijabarkan dalam peraturan daerah No 7 tahun 2011 tentang pajak daerah,” Beber Suhasri.
Sementara itu, Kepala Bidang Produktivitas, dan Retribusi, Warni Zakaria, menyampaikan, sebelum mendapatkan sosialisasi yang baik, dan intens, awalnya penggunaan alat perekam transaksi, diprotes oleh banyak pemilik rumah makan.
“Kegiatan ini, diikuti oleh 30an peserta, di sekitaran Marisa.
Pada awalnya memang ada yg protes, tapi setelah ada sosialisasi dari kami, sebagian besar sudah menerima dengan baik,” Ujarnya.
Ia juga menbahkan, meski masih ada yang enggan menggunakan alat perekam tersebut, namum terlihat ada kenaikan pendapatan, sejak sistem ini diberlakukan pada Januari lalu.
“Yang bandel-bandel masih ada, tapi, sejak Januari hingga sekarang, ada peningkatan pajak,” Tandas Winarni. (Yo)