Site icon WARTANESIA

Sudah Ditetapkan 3 Tersangka, Wahyu: Kasus Penyerangan Polsek Popbar Masih Berproses

WARTANESIA – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo, masih akan terus memproses perkara kasus penyerangan Mapolsek yang disertai intimidasi, ancaman, kekerasan, serta pemukulan terhadap Kapolsek Popayato Barat (Popbar), di Kabupaten Pohuwato, beserta sejumlah anggotanya, yang terjadi bulan Agustus 2020 lalu.

Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, SIK., saat dihubungi localhost/warta pada Sabtu (27/3/2021).

“Yang jelas kasus ini  masih terus berproses. Polisi juga bekerja tidak sendiri, ada koordinasi dengan pihak kejaksaan. Kalau kasus tersebut ada masalah P-19 misalnya, dari berkas perkara itu belum dinyatakan lengkap, ya pasti ada petunjuk-petunjuk jaksa yang harus dilengkapi,” ungkap Wahyu.

Diketahui sebelumnya, peristiwa penyerangan Mapolsek Popayato Barat terjadi pada tanggal 25 Agustus 2020. Di mana, sekitar pukul 17.30 WITA, sekelompok orang yang dipimpin tersangka AK, melakukan aksi protes disertai dengan pelemparan Mapolsek Popayato Barat sehingga mengakibatkan kaca jendela pecah.

Tidak berhenti sampai disitu, sekelompok orang tersebut juga melakukan intimidasi dan pemukulan terhadap Kapolsek dan anggotanya.

Baca berita terkait : Polda Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Sebagai Pelaku Intimidasi dan Pemukulan Kapolsek Popayato Barat

Penyerangan tersebut dilakukan karena sehari sebelumnya, Polsek Popayato Barat menahan sebuah kendaraan yang memuat 9 ton BBM jenis solar bersubsidi asal Moutong.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, serta hasil gelar perkara kasus penyerangan Mapolsek dan intimidasi/ancaman, kekerasan, serta pemukulan terhadap Kapolsek Popayato Barat beserta anggotanya, pada Desember 2020 lalu, Ditreskrimum Polda Gorontalo akhirnya menetapkan 3 Orang sebagai tersangka pada Januari 2021.

Kepolisian menyebutkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial AK, IK dan RM, dikenakan pasal 214 KUHP, tentang kejahatan dalam kekuasaan umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, dan pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (Wn)

Exit mobile version