Site icon WARTANESIA

Soal TPP, Yusuf Mbuinga Minta ASN Gugat Pemda Pohuwato : Saya Siap Mundur Sebagai PH

(Yusuf Mbuinga)

WARTANESIA – Menyikapi kegaduhan yang terjadi di tengah kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pohuwato, terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), membuat salah satu lawyer sekaligus Penasehat Hukum (PH) Pemda Pohuwato,  Yusuf Mbuinga, angkat bicara.

Ditemui di kediamannya pada Minggu (7/3/2021), Yusuf secara tegas mengatakan bahwa, pemerintahan yang baru, di bawah kendali Saipul A. Mbuinga dan Suharsi Igirisa, harus menyelesaikan persoalan  secara jernih, serta menjunjung tinggi asas keadilan.

“Yang kami lihat, permasalahan yang ada saat ini terkait TPP, berada di Peraturan Bupati Pohuwato yang lama. Nampak tidak memenuhi rasa keadilan di lingkungan ASN yang ada,” jelas Yusuf.

Tidak main-main. Sebagai lawyer, Yusuf bahkan menyatakan sikap mendukung ASN Pohuwato untuk menggugat ke PTUN Gorontalo, jika terbukti Perbup yang sudah dibuat oleh Bupati Pohuwato sebelumnya, diskriminatif.

“Saya mendorong dan mendukung ASN Pohuwato, untuk menggugat Pemda Pohuwato ke PTUN Gorontalo, jika menyangkut TPP ini diskriminatif,” tegasnya.

Baca berita terkait : Benarkah Ada ‘Kongkalikong’ Penyusunan TPP di Pohuwato?

“Terbuka dan tegas saya katakan, saya siap mundur dari PH Pemda Pohuwato, demi membela kepentingan orang banyak khususnya ASN dan masyarakat Pohuwato pada umumnya. Intinya, jangan pernah takut untuk menyuarakan sebuah kebenaran di Bumi Panua ini,” tandasnya lagi.

Sebelumnya, Sejumlah ASN di Pohuwato, mengeluhkan soal lambannya penanganan pemerintah menyikapi pengaturan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang kini menjadi polemik di tingkatan ASN di Pohuwato.

Pasalnya, TPP yang diharapkan dapat disusun seusai asas keadilan, justru dinilai terdapat banyak kecurangan. “TPP naik semua. Ada yang naik sedikit, tapi ada juga yang paling banyak seperti Kabag Ortala Organisasi dan Tata Laksana), hingga terinformasi Kabag Hukum, dan ULP. Padahal secara jabatan, itu lebih rendah dari kepala dinas. Bahkan TPP yang mereka terima itu lebih tinggi bahkan mencapai Sepuluh juta Rupiah, dan Kadis hanya di kisaran Delapan juta Rupiah. Jangan-jangan ada kongkalikong,” ungkap salah satu ASN yang minta identitasnya tidak disebutkan.

Menurutnya, jika dilihat berdasarkan Eseleonisasi, harusnya Kadis yang lebih tinggi mendapatkan TPP. “Apakah Cuma karena mereka yang susun lalu mereka mendapatkan lebih tinggi jumlah TPP nya, ataukah karena mereka TAPD yang menyusun itu sehingga seenaknya menaruh jumlah yang dihitung, atau dihitung berdasarkan beban kerja. Jika berdasarkan beban kerja, harusnya Kadis lebih tinggi karena mereka dibebani kerja oleh daerah seperti target PAD,” jelasnya.

Baca berita terkait : Usman Bay Desak Pemerintah Duduk Bersama Selesaikan Polemik TPP

Hal ini secara tegas dibantah oleh Iskandar Datau. mantan Pj. Sekda dan kini tengah menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pohuwato mengatakan bahwa, semua yang disangkakan oleh sejumlah ASN itu tidak benar.

“Tidak ada yang dibeda-bedakan. Semua sudah diatur berdasarkan peraturan menteri kok. Ini kan diperiksa. Masa iya pemerintah mau mati konyol. Untuk tim penyusun itu, mereka masuk di TAPD. Yang terjadi bukan penambahan TPP, namun re alokasi tahun sebelumnya,” kata Iskandar.

“Besok atau lusa (Senin-Selasa) ini akan kami atur lagi. Memang ada beberapa point dalam Perbup yang harus diteliti lagi dan diperbaiki. Bagi rekan-rekan ASN, kami minta bersabar,” tukas Iskandar Datau. (Lan)

Exit mobile version