Site icon WARTANESIA

Benarkah Ada ‘Kongkalikong’ Penyusunan TPP di Pohuwato?

ilustrasi kongkalikong (istimewa)

WARTANESIA – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, mengeluhkan soal lambannya penanganan pemerintah menyikapi soal pengaturan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), yang kini menjadi polemik di tingkatan ASN di Pohuwato.

Pasalnya, TPP yang diharapkan dapat disusun seusai asas keadilan, justru dinilai terdapat banyak kecurangan. “TPP naik semua. Ada yang naik sedikit, tapi ada juga yang paling banyak seperti Kabag Ortala Organisasi dan Tata Laksana), hingga terinformasi Kabag Hukum, dan ULP. Padahal secara jabatan, itu lebih rendah dari kepala dinas. Bahkan TPP yang mereka terima itu lebih tinggi bahkan mencapai Sepuluh juta Rupiah, dan Kadis hanya di kisaran Delapan juta Rupiah. Jangan-jangan ada kong kalingkong,” ungkap salah satu ASN yang minta identitasnya tidak disebutkan.

Menurutnya, jika dilihat berdasarkan Eseleonisasi, harusnya Kadis yang lebih tinggi mendapatkan TPP. “Apakah Cuma karena mereka yang susun lalu mereka mendapatkan lebih tinggi jumlah TPP nya, ataukah karena mereka TAPD yang menyusun itu sehingga seenaknya menaruh jumlah yang dihitung, atau dihitung berdasarkan beban kerja. Jika berdasarkan beban kerja, harusnya Kadis lebih tinggi karena mereka dibebani kerja oleh daerah seperti target PAD,” jelasnya.

Ini diperparah dengan belum diterimanya TPP bulan Februari tahun 2021. “Januari kami sudah terima, namun diterima di bulan Maret. Harusnya itu diterima di Februari, dan Februari diterima di bulan Maret. Kami berharap ini dapat segera diselesaikan oleh pemerintah khususnya Bupati dan Wakil Bupati yang baru. Jangan sampai ini menjadi batu sandungan bagi pemerintah di lima tahun ke depan. Kami lihat sejauh ini lamban penanganannya,” bebernya.

Pendapat ini justru berbeda dengan Iskandar Datau, mantan Pj. Sekda dan kini tengah menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pohuwato mengatakan bahwa, semua yang disangkakan oleh sejumlah ASN itu tidak benar.

“Tidak ada yang dibeda-bedakan. Semua sudah diatur berdasarkan peraturan menteri kok. Ini kan diperiksa. Masa iya pemerintah mau mati konyol. Untuk tim penyusun itu, mereka masuk di TAPD. Yang terjadi bukan penambahan TPP, namun re alokasi tahun sebelumnya,” kata Iskandar.

“Besok atau lusa (Senin-Selasa) ini akan kami atur lagi. Memang ada beberapa point dalam Perbup yang harus diteliti lagi dan diperbaiki. Bagi rekan-rekan ASN, kami minta bersabar,” tukas Iskandar Datau. (Lan)

Exit mobile version