Site icon WARTANESIA

Soal Pencabulan Ayah ke Anak di Taluditi, Saiful: Bagi Orang Tua, Jaga Anaknya Baik-baik

ilustrasi/thinkstock

WARTANESIA – Seorang ayah di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato belum lama ini. Pria berinisial S (47) digelandang petugas karena telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berinisial A (12).

Mirisnya, pencabulan S dilakukan sudah berulang kali. Aksi bejat S baru diketahui oleh sang istri N (40), pada Minggu (17/2/2021). Saat itu, S dipergoki baru saja keluar dari kamar A dalam keadaan tidak berpakaian. Hal yang sama disaksikan oleh N terhadap putrinya A, dimana saat dijumpai, sang putri sudah tidak lagi mengenakan pakaian.

Mengetahui hal itu, N kemudian melaporkan S ke Mapolres Pohuwato. “Pelaku sudah kami amankan dan tanpa perlawanan. Pelaku mengakui semua perbuatannya. Berkasnya sementara dilengkapi dan slanjutnya akan kita limpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Saiful Kamal STK., SIK., Kamis (4/3/2021).

Baca berita terkait : Berulang Kali, Seorang Ayah di Pohuwato Tega Cabuli Putrinya

“Kami menghimbau kepada seluruh orang tua, untuk menjaga baik-baik anaknya. Diawasi dengan baik,” harapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang Republik Indonesia (RI), Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang perubahan ke dua, atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan Undang-undang tersebut, tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Saiful. (Lan)

Exit mobile version