Site icon WARTANESIA

Curi Banyak Handphone, Pemuda di Buntulia Barat ini Ditangkap Polisi

WARTANESIA – Seorang pemuda, IK alias Hol (20), dengan alamat di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pohuwato, pada Senin (15/2/2021).

IK ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian barang elektronik (handphone), di wilayah Kecamatan Duhiadaa.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat di Kecamatan Duhiadaa, terkait adanya transaksi penjualan handphone. Kecurigaan warga diperkuat dengan sering terjadinya aksi pencurian di wilayah tersebut.

“Pada hari Senin (15/2/2021), sekitar pukul 18.30 Wita, kami menerima informasi dari warga bahwa ada transaksi jual beli handphone. Pukul 19.00 Wita, anggota kami menuju lokasi yang diinfokan warga. Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Saiful Kamal S.T, S.IK, kepada localhost/warta, Selasa (16/2/2021).

“Dari interogasi anggota di lapangan, yang bersangkutan mengakui sudah berulang kali  melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Duhiadaa.”

Selanjutnya kata Saiful, saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Pohuwato, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah kita amankan dan akan diperiksa,” ujarnya.

“Pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” tandasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari tangan pelaku yakni, 2 unit handphone merk Samsung A10 warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo F9 warna biru, 1 unit handphone merk Vivo V20 warna biru, 1 unit handphone merk Oppo warna pink, 1 unit handphone merk Samsung J6 warna hitam, 1 unit handphone merk Advan warna hitam, serta 1 unit handphone merk Samsung J2 warna hitam. (Lan)

Exit mobile version