Site icon WARTANESIA

Ujian Nasional Resmi Ditiadakan oleh Pemerintah

ilustrasi (febriyanto sahi/wn)

WARTANESIA – Pemerintah resmi meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN), dan Ujian Kesetaraan, pada tahun 2021 karena penyebaran covid-19 yang terus mengalami peningkatan.

Ini diketahui dari Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadeim Makarin,

Nomor 1 Tahun 2021, tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan, Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, yang ditandatangani pada tanggal 1 Februari 2021.

Adapun penentuan kelulusan dilakukan melalui :
1. Meneyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.

2. Memperoleh nilai sikap.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.

Sementara itu, ujian yamg diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk :

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya
2. Penugasan, tes secara luring atau daring
3. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, siswa atau peserta didik menengah kejuruan, dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk kenaikan kelas, dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring dan daring, dan atau bentuk kegiatan lain.

Disebutkan juga bahwa, ujian akhir semester kenaikan kelas, dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sedangkan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), akan dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021, tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Pemerintah melalui Kemendikbud, juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB melalui.sistem daring.

Sumber : suara.com
Exit mobile version